Rendahkan Profesi Jurnalis Lewat Diksi "Gerombolan Sirkus", Pakar Hukum Desak Polri, MKD, dan Ketum PDIP Sanksi Tegas Deddy Sitorus - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 31 Juli 2026

Rendahkan Profesi Jurnalis Lewat Diksi "Gerombolan Sirkus", Pakar Hukum Desak Polri, MKD, dan Ketum PDIP Sanksi Tegas Deddy Sitorus

 


KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA

Pernyataan kontroversial anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang melabeli jurnalis sebagai "gerombolan sirkus" dalam rapat di Gedung Nusantara DPR RI memicu gelombang kritik keras. Tudingan miring tersebut dinilai bukan sekadar slip of the tongue, melainkan bentuk pelecehan terbuka terhadap pilar keempat demokrasi serta tindakan pembunuhan karakter ( character assassination ) terhadap profesi pers.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam keras sikap arogan oknum wakil rakyat tersebut. Menurutnya, pejabat publik yang menduduki kursi parlemen seharusnya menjadi teladan dalam beretika, bukan malah memamerkan kekuasaan dengan merendahkan profesi lain.

"Jangan sembarangan mengumbar narasi di ruang publik! Berbicara tanpa kontrol etika di era sekarang ini fatal akibatnya. Mulutmu harimaumu—siapa pun dia, apa pun jabatannya, jika sudah menyerang kehormatan dan profesi orang lain, wajib bertanggung jawab secara hukum!" tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi dari Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sebagai Guru Besar Hukum, Prof. Sutan menegaskan bahwa ucapan Deddy Sitorus tidak bisa ditoleransi dan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang terang benderang:

Potensi Delik Pidana Penghinaan (KUHP & UU ITE):

Pelabelan "gerombolan sirkus" di hadapan publik dan terekam kamera rapat resmi jelas menyerang kehormatan serta nama baik institusi pers. Tindakan merendahkan ini berpotensi kuat memenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE.

Pelecehan Terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 3 dan 4 UU Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Serangan verbal ini merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Guna mencegah preseden buruk pembungkaman dan pelecehan terhadap wartawan di masa depan, Prof. Sutan Nasomal melayangkan tiga tuntutan tegas:

 1. Sikap Tegas Ketum PDI Perjuangan:

Mendesak Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta menjatuhkan sanksi disiplin organisasi yang keras kepada Deddy Yevry Sitorus demi menjaga marwah partai.

 2. Langkah Konkret Polri:

   Mendesak Jajaran Kepolisian RI (Polri) untuk tidak tebang pilih, segera merespons indikasi tindak pidana penghinaan ini, dan memproses hukum yang bersangkutan tanpa terpengaruh oleh hak imunitas yang sering dijadikan tameng politisi.

 3. Pemeriksaan Etik oleh MKD DPR RI:

Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera menggelar sidang etik dan menindak tegas pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh anggotanya demi menyelamatkan citra parlemen di mata rakyat.

Informasi Narasumber:

- Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Rektor STIH Prof. Sutan Nasomal)

Team


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done