KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindak pidana yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kebumen memicu gelombang perlawanan dari masyarakat sipil. Menanggapi lambatnya respons sistemik dari pemerintah daerah, ratusan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Kebumen bersama koalisi aktivis lokal secara resmi turun ke jalan untuk mengawal penyerahan bukti awal kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota LPKSM Kresna Cakra Nusantara berinisial SG ke Polres Kebumen, Selasa (7/7/2026).
Aksi massa yang diawali dengan audiensi di DPRD Kabupaten Kebumen ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kebumen, khususnya Dinas Pendidikan. Kehadiran ratusan massa untuk mengawal kasus ini membuktikan adanya krisis kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah yang dinilai mandul dan membiarkan dunia pendidikan menjadi lahan empuk praktik pemerasan atau pungli oleh oknum eksternal.
Sujud Sugiarto, didampingi Wanto selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kebumen, secara langsung menyerahkan dokumen bukti petunjuk awal tersebut kepada Komisi A DPRD Kebumen agar segera menjadi agenda evaluasi total terhadap kedudukan Dinas Pendidikan Kebumen. Selepas dari gedung dewan, rombongan bergerak ke Polres Kebumen untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Masyarakat sipil memberikan tenggat waktu (ultimatum) yang ketat selama 30 hari kepada Polres Kebumen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
"Kami memberikan waktu 30 hari sejak penyerahan alat bukti ini agar aparat memprosesnya tanpa pandang bulu. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum yang jelas, kami akan kejar dan tangkap sendiri oknum tersebut," tegas Sujud Sugiarto di hadapan awak media.
Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh Ketua MPC PP Kebumen, Wanto. Ia menyoroti bagaimana dunia pendidikan di Kebumen terkesan dibiarkan tanpa proteksi hukum yang kuat dari pembuat kebijakan daerah, sehingga oknum berkedok lembaga swadaya dengan mudah melakukan intimidasi atau praktik pungli.
"Kami sangat miris mendengar adanya dugaan praktik pungli di dunia pendidikan Kebumen. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dalam 30 hari pelaku tidak segera ditangkap meski bukti sudah terang benderang, maka kami bersama para aktivis yang akan bertindak langsung di lapangan," ujar Wanto dengan nada tajam.
Koalisi aktivis Kebumen menegaskan bahwa rilisnya bukti ini barulah puncak dari gunung es masalah tata kelola pendidikan di daerah. Pemda Kebumen dituntut tidak hanya diam seribu bahasa atau sekadar berlindung di balik proses hukum, melainkan harus segera merombak sistem pengawasan sekolah agar tidak ada lagi celah bagi oknum luar untuk memeras institusi pendidikan. Ratusan massa berkomitmen akan terus menduduki dan mengawal kasus ini hingga pelaku mendekam di sel tahanan demi kembalinya integritas pendidikan di Kebumen.
Fitriani
