KUPAS TUNTAS NEW || INDRAMAYU
Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Indramayu. Pengecoran jalan dari dana aspirasi Anggota DPRD Indramayu, Irfan, senilai Rp199.000.000 yang dikerjakan oleh CV Arthur, dinilai menjadi bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terhadap pemanfaatan anggaran daerah. (6/7/2026).
Proyek tersebut tidak hanya menabrak aturan transparansi publik karena dikerjakan tanpa papan informasi (proyek siluman), tetapi juga memicu skandal hukum. Pelaksana lapangan CV Arthur, Trimurti, diduga melakukan pencemaran nama baik massal terhadap profesi jurnalis demi menutupi kejanggalan spesifikasi teknis di lapangan.
"Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja," cetus Trimurti dengan nada menuding saat dimintai keterangan di lokasi proyek.
Pernyataan sepihak yang tanpa bukti tersebut sontak memantik kemarahan para kuli tinta di Indramayu. Integritas profesi mereka dicoreng oleh narasi sesat seolah-olah jurnalis bisa dibungkam dengan uang. Atas tuduhan ini, sejumlah jurnalis senior Indramayu siap menyeret pelaksana CV Arthur ke ranah hukum dengan jeratan Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sikap abai CV Arthur yang tidak memasang papan informasi proyek memicu kritik keras dari pengamat kebijakan publik. Tindakan ini jelas-jelas mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, setiap jengkal pekerjaan yang didanai uang negara wajib menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat. Pembiaran yang dilakukan oleh Dinas terkait di Pemkab Indramayu memunculkan kecurigaan adanya "main mata" antara pihak dinas, kontraktor, dan oknum legislatif.
Skandal ini semakin diperparah dengan sikap Anggota DPRD Indramayu, Irfan, selaku pemilik dana aspirasi. Alih-alih memberikan klarifikasi atau menegur kontraktor yang bermasalah, sang legislator justru memilih bungkam dan sibuk melakukan pencitraan seremonial di media sosial pribadinya.
Lebih mengejutkan, muncul informasi bahwa oknum dewan tersebut diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk mengondisikan wartawan dengan sejumlah uang. Jika dugaan aliran dana pembungkaman ini terbukti, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi.
Pemberi uang dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Hingga rilis ini dikeluarkan, baik Dinas terkait Pemkab Indramayu, CV Arthur, maupun Irfan selaku anggota dewan, kompak memilih "gerakan tutup mulut" dan menghindari konfirmasi awak media. Aliansi jurnalis Indramayu menegaskan tidak akan mundur dan segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk melaporkan kasus fitnah serta dugaan praktik gratifikasi ini ke aparat penegak hukum.
Team Redaksi
