KUPAS TUNTAS NEW || BANYUMAS
Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto menjadi saksi bisu atas bergulirnya perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Purwokerto dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN.Pwt. Namun, persidangan pada Rabu (8/7/2026) ini terasa berbeda dengan kehadiran gelombang mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto yang melakukan observasi langsung. Kamis 9/7/2026.
Kehadiran para calon penegak hukum ini bukan sekadar pemenuhan tugas kuliah, melainkan sebuah tamparan keras bagi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dinilai masih minim taji dalam mengawasi praktik lembaga keuangan dan melindungi hak-hak masyarakat daerah sebagai konsumen.
Sengketa antara lembaga perbankan pelat merah dengan nasabah di pengadilan ini membuka tabir bahwa regulasi dan pengawasan di tingkat daerah masih memiliki celah besar. Kaprodi Hukum UHB Purwokerto, Maya Ruhtiani, SH., MH., LL.M., menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi alarm bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori di dalam kelas, tetapi melihat langsung realitas di lapangan. Kasus sengketa perbankan seperti ini membuktikan pentingnya penguatan hukum acara perdata dan pembuktian di pengadilan. Ini adalah pengalaman krusial untuk membentuk kompetensi calon praktisi hukum yang berintegritas," ujar Maya.
Namun, di luar koridor akademik, kasus ini memicu kritik atas pasifnya peran Pemkab Banyumas melalui dinas terkait dalam melakukan mediasi, edukasi literasi keuangan yang inklusif, serta advokasi preventif sebelum sengketa meluas ke meja hijau yang memakan waktu dan biaya besar bagi masyarakat kecil.
Dalam aksi observasi tersebut, sejumlah mahasiswa hukum UHB—di antaranya Octa, Wulan, Safina, Anita, dan Nabila—secara cermat mencatat setiap jengkal proses persidangan, mulai dari pembuktian hingga argumen hukum yang saling bertubrukan.
Bagi para mahasiswa, persidangan ini merefleksikan ketimpangan posisi tawar antara korporasi besar dan nasabah lokal. Salah satu mahasiswa menyatakan bahwa kasus PMH perbankan ini menjadi bukti nyata perlunya reformasi kebijakan perlindungan konsumen yang lebih agresif di tingkat lokal. Jika pemerintah daerah hanya duduk manis dan menyerahkan semua konflik ke ranah pengadilan tanpa ada upaya mitigasi kebijakan, maka masyarakat daerah akan selalu berada di posisi yang rentan.
Melalui momentum pembelajaran lapangan ini, Program Studi Hukum UHB Purwokerto tidak hanya mencetak lulusan yang siap kerja, tetapi juga menyuarakan desakan agar penegakan hukum di wilayah Banyumas berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Kasus PMH Bank Mandiri di PN Purwokerto ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Banyumas untuk mengevaluasi kebijakannya. Pemda tidak boleh lagi absen dalam pengawasan industri jasa keuangan di daerah, dan harus segera membangun sistem pengaduan konsumen yang lebih responsif agar keadilan hukum bukan lagi barang mewah bagi warga Banyumas.
Red

