Ketua FKMPB Laporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Desa Serang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya - KUPAS TUNTAS NEW

Selasa, 14 Juli 2026

Ketua FKMPB Laporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Desa Serang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

 

BEKASI | kupastuntasnew.com

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), **Resmi Eko Setiawan**, secara resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan beserta sejumlah dokumen yang menurutnya berisi dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa Serang, Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan setelah, menurut Eko Setiawan, berbagai upaya komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada instansi terkait telah dilakukan, namun belum memperoleh tindak lanjut yang dianggap memadai.

Dalam keterangannya kepada media, Eko Setiawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas pelayanan yang diberikan selama proses penyampaian laporan.

> "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas sambutan yang sangat ramah, profesional, dan terbuka. Penjelasan serta wawasan hukum yang diberikan kepada kami sangat bermanfaat sebagai tambahan informasi dan edukasi bagi masyarakat," ujar Eko Setiawan.

Menurut Eko Setiawan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut FKMPB perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum, termasuk dugaan tidak ditindaklanjutinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan Desa Serang oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Selain itu, FKMPB juga menyampaikan beberapa dokumen yang menurut mereka mengandung dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen dan bukti yang mereka miliki, dan proses pembuktiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

> "Ada beberapa persoalan yang kami laporkan berdasarkan bukti dan fakta yang kami bawa. Namun, dari seluruh data tersebut, terdapat satu perkara yang menurut kami sudah sangat serius karena diduga telah berlangsung selama beberapa tahun," jelas Eko Setiawan.

Ia menambahkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, FKMPB telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah dinas dan instansi terkait sebagai bentuk penyelesaian secara administratif.

> "Pada prinsipnya kami selalu mengedepankan komunikasi terlebih dahulu. Seluruh persoalan ini sudah kami komunikasikan kepada beberapa dinas terkait. Namun karena tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang kami harapkan, akhirnya kami melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut Eko Setiawan, FKMPB tetap membuka ruang komunikasi terhadap berbagai persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan. Namun apabila tidak terdapat penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

> "Kami tetap mendorong agar berbagai persoalan yang sedang dikomunikasikan dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi, maka kami akan melaporkannya sesuai data dan fakta yang kami miliki. Selanjutnya seluruh proses kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.

> "Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan dan tidak ada kesalahan, tentu tidak perlu takut terhadap proses pelaporan. Sebaliknya, apabila memang terdapat pelanggaran, maka biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Menutup keterangannya, Eko Setiawan menyampaikan bahwa FKMPB akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

> "FKMPB selalu mengutamakan komunikasi sebelum mengambil langkah hukum. Namun apabila komunikasi kami terus diabaikan, tentu kami akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuan kami semata-mata untuk mendorong Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik, lebih transparan, serta memastikan setiap penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku."

FKMPB juga menegaskan bahwa seluruh materi yang disampaikan kepada penyidik merupakan bentuk laporan masyarakat, dan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done