KUPAS TUNTAS NEW || INDRAMAYU
Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali memicu polemik hebat. Kali ini, proyek pengecoran jalan senilai Rp199.000.000 yang berlokasi di Indramayu dan dikerjakan oleh CV Arthur, tidak hanya dinilai menabrak aturan transparansi publik, tetapi juga menjadi preseden buruk atas dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis serta lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. (6/7/2026).
Proyek yang sejatinya dibiayai oleh uang rakyat ini dinilai sarat akan kejanggalan sejak awal. Selain pengerjaan fisik di lapangan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, CV Arthur selaku kontraktor pelaksana secara berani mengabaikan kewajiban memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Sikap abai kontraktor ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menilai Pemkab Indramayu, khususnya dinas terkait, sengaja melakukan pembiaran dan mandul dalam fungsi pengawasan.
Tindakan "proyek siluman" tanpa papan informasi ini secara nyata melanggar:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, yang menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai pemenuhan hak publik.
"Bagaimana mungkin proyek yang didanai uang rakyat dibiarkan berjalan tanpa kejelasan spesifikasi? Ini bukan sekadar kelalaian kontraktor, tapi cerminan bobroknya pengawasan dari dinas terkait di Pemkab Indramayu. Ada apa dengan dinas? Mengapa mereka bungkam?" cetus salah satu tokoh masyarakat setempat.
Bukannya memperbaiki kinerja, pihak pelaksana lapangan CV Arthur, Trimurti, justru memantik kegaduhan baru. Saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan proyek, ia melontarkan pernyataan kontroversial dengan menuding bahwa pihaknya telah menyuap seluruh media massa agar tidak memberitakan miring proyek tersebut.
"Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja," cetus Trimurti di lokasi proyek.
Pernyataan sepihak dan tanpa bukti ini sontak memicu kemarahan para kuli tinta di Indramayu. Tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter karakter terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Atas ucapan tersebut, pihak kontraktor kini menghadapi konsekuensi hukum serius dan berpotensi dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah (ancaman pidana maksimal 4 tahun) atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik. Sejumlah jurnalis menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
Kritik tajam juga mengarah pada Irfan, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu selaku pemilik dana aspirasi tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi atau menegur kontraktor yang nakal, legislator tersebut justru memilih bungkam dan bersikap "pamer" dengan mengunggah konten seremonial pekerjaan jalan di akun media sosial pribadinya.
Lebih mengejutkan, muncul informasi bahwa oknum dewan tersebut diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk membagikan sejumlah uang kepada wartawan demi meredam gejolak di lapangan.
Jika dugaan pengkondisian anggaran ini terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun bagi pemberi suap kepada penyelenggara negara atau pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV Arthur, Anggota DPRD Irfan, maupun Kepala Dinas terkait di Pemkab Indramayu masih memilih bungkam seribu bahasa. Bungkamnya otoritas daerah ini semakin mempertegas adanya indikasi ketidakberesan dalam tata kelola anggaran daerah di Indramayu.
(Tim Red)
