KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menuntut aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, untuk memproses pidana pengacara Hotman Paris Hutapea. FPII menilai pernyataan Hotman Paris saat menghadiri konferensi pers baru-baru ini telah melecehkan dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Selasa, 21 Juli 2026.
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa ucapan verbal bernada intimidatif yang dilontarkan Hotman Paris bukan sekadar insiden emosional biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan FPII ini dipicu oleh aksi Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang menghentikan pertanyaan wartawan dengan nada merendahkan, seperti melontarkan kalimat "Lu punya otak enggak?" serta ucapan bernada menyerang kapasitas pribadi insan pers.
Kasihhati memaparkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang melindungi wartawan dari perbuatan menghalangi, mengganggu, maupun merendahkan martabat profesi saat menjalankan tugas konstitusional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Memenuhi unsur pencemaran nama baik di muka umum ( Pasal 433 ) dan penghinaan ringan ( Pasal 436 ).
UU ITE: Jika rekaman video/pernyataan tersebut disebarluaskan di media elektronik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Tidak ada alasan apa pun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik," ujar Kasihhati.
Lebih lanjut, FPII menolak anggapan bahwa perselisihan ini dapat selesai hanya dengan permohonan maaf. Menurut Kasihhati, pembiarkan terhadap tindakan seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan upaya mengintimidasi wartawan agar takut menjalankan fungsi pengawasan publik,” tambah srikandi pers yang akrab disapa Bunda Kasihhati tersebut.
FPII mengimbau seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers nasional untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah hukum tegas demi menegakkan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Team Redaksi
