Dinilai Lecehkan Profesi Pers, Oknum Pejabat BWS Kalimantan II Resmi Dilaporkan ke Polda Kalteng - KUPAS TUNTAS NEW

Selasa, 14 Juli 2026

Dinilai Lecehkan Profesi Pers, Oknum Pejabat BWS Kalimantan II Resmi Dilaporkan ke Polda Kalteng



PALANGKARAYA | kupastuntasnew.com 

Buntut dari dugaan tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan, Koalisi Media Online Palangkaraya akhirnya menempuh jalur hukum. Secara resmi, kasus ini telah dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 12:15 WIB.

Laporan ini dilayangkan oleh Jhonfri Ariyantho selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kalteng dari media Kupas Tuntas New, bersama Luhut Marbun yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan dari Detik Nusantara News.

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 09:25 WIB, ketika para jurnalis menghadiri undangan rapat resmi "Hak Jawab" di kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II.

Di tengah diskusi, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Kariyano diduga secara sadar melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi pers dengan menyebut wartawan sebagai "wartawan ecek-ecek" di depan forum publik. Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga dilaporkan bersikap agresif hingga hampir terjadi kontak fisik terhadap Jhonfri Ariyantho.

Landasan Hukum

Tindakan oknum PPK tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers.

Pasal 310 ayat (1) KUHP: Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di muka umum.

Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Koalisi Media Online Palangkaraya telah melayangkan somasi atau teguran keras kepada Kepala Balai BWS Kalimantan II agar mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya tersebut. Namun, karena tidak ada langkah penyelesaian institusional yang memadai, pihak koalisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah pidana.

Selain laporan ke Polda Kalteng, koalisi juga berencana melayangkan pengaduan resmi kepada Menteri PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR di Jakarta untuk menuntut sanksi disiplin berat, termasuk pencopotan jabatan oknum tersebut.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done