BOBROKNYA PENGAWASAN PROYEK P3-TGAI BREBES: SWAKELOLA DISALAHGUNAKAN, APH DAN BBWS TERTIDUR? - KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 27 Juli 2026

BOBROKNYA PENGAWASAN PROYEK P3-TGAI BREBES: SWAKELOLA DISALAHGUNAKAN, APH DAN BBWS TERTIDUR?

 


KUPAS TUNTAS NEW || BREBES 

Kebijakan pembangunan infrastruktur pertanian di Kabupaten Brebes kembali mencoreng asas akuntabilitas publik. Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes senilai Rp 195.000.000 yang bersumber dari APBN TA 2026 diduga kuat menjadi wadah praktik bancakan anggaran. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola murni demi kesejahteraan petani lokal ini justru disinyalir kuat dipihakketigakan secara ilegal dan dikerjakan asal-asalan menggunakan material berkualitas buruk. Selasa, 28 Juli 2026.

1. Bobrok Pengawasan: Material "Batu Setan" dan Kamuflase Plesteran

Berdasarkan penelusuran mendalam dan pemantauan langsung warga di lokasi pekerjaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki, ditemukan serangkaian pelanggaran teknis yang amat brutal dan berpotensi merugikan keuangan negara:

Penggunaan Material Kategori Sangat Buatan/Rapuh: Konstruksi dinding saluran air menggunakan batu biru atau yang akrab disapa warga sebagai "batu setan". Batu jenis ini berstruktur lunak, sangat mudah rapuh, dan menyerap air secara masif—secara teknis sama sekali tidak memenuhi standar ketahanan bangunan air.

Modus Pelapisan (Kamuflase Acian): Untuk mengelabui masyarakat dan tim pemeriksa, struktur fisik yang tersusun dari "batu setan" tersebut berburu-buru ditutupi dengan acian semen tipis (plesteran/lepahan). Namun, sisa material rapuh yang menumpuk di area sekitar lokasi menjadi bukti tak terbantahkan atas kejahatan kualitas konstruksi ini.

Pemberangusan Nilai Swakelola (Subkontrak Ilegal): Papan proyek secara tegas mencantumkan bahwa kegiatan ini adalah Swakelola Murni. Namun, konspirasi di lapangan menunjukkan pekerjaan ini diborongkan kepada pihak ketiga/rekanan luar. Hak-hak buruh tani lokal dirampas demi keuntungan marjin pemborong ilegal.

"Kami para petani dibodohi secara terbuka. Anggaran hampir Rp 200 juta uang rakyat habis, tapi material yang dipakai batu sampah yang tidak tahan air. Ini bukan pembangunan, ini pembiaran kejahatan infrastruktur! Belum satu musim tanam kena debit air tinggi dipastikan ambrol!" tegas salah satu warga Desa Kedawung.

Tindakan ugal-ugalan pada proyek P3-TGAI Desa Kedawung ini jelas-jelas menabrak berbagai perangkat regulasi dan mengandung implikasi hukum yang sangat serius:

 1. Pelanggaran Petunjuk Teknis Permen PUPR (Hukum Administrasi):

   Permen PUPR menegaskan P3-TGAI wajib bersifat swakelola penuh oleh P3A/GP3A/IP3A. Pengalihan pekerjaan kepada pemborong/pihak ketiga merupakan wanprestasi fatal dan bentuk pembangkangan terhadap regulasi menteri.

 2. Pelanggaran UU No. 2/2017 jo UU No. 6/2023 tentang Jasa Konstruksi:

Pasal 70 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi yang melanggar standar keselamatan, keamanan, dan kualitas (K3L) dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi pidana atas ancaman kegagalan bangunan.

 3. Indikasi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001):

Pengurangan spesifikasi material (RAB) dan indikasi markup demi keuntungan pribadi atau kelompok memuat unsur melawan hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Masyarakat Desa Kedawung dan publik tidak lagi butuh janji manis atau pembelaan normatif. Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes bersama instansi teknis terkait dituntut membuktikan keberpihakannya pada hukum dan rakyat kecil melalui aksi nyata:

Audit Khusus & Uji Laboratorium Material: Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung bersama Inspektorat Kementerian PUPR wajib menurunkan tim independen untuk menguji kekuatan tekan batu serta membongkar lapisan acian kamuflase.

Bongkar Total Konstruksi Cacat: Pelaksana wajib membongkar seluruh pasangan batu yang tidak standar dan menggantinya sesuai spesifikasi teknik RAB. Jangan ada serah terima (PHO) sebelum perbaikan total dilakukan.

Seret Pemborong & Pengurus P3A ke APH: Kejaksaan Negeri Brebes dan Unit Tipidkor Polres Brebes didesak segera memanggil pengurus P3A Umbul Rejeki, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), serta pihak ketiga yang menyalahgunakan anggaran swakelola ini.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak P3A Umbul Rejeki dan Pendamping Lapangan BBWS Cimanuk Cisanggarung masih enggan memberikan tanggapan transparan terkait temuan penggunaan batu rapuh serta dugaan subkontrak ilegal tersebut.

Team


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done