Bancakan Anggaran di Balik Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar: Dinas PUPR Indramayu Tumpul Pengawasan, Kontraktor Jemawa Tantang Hukum - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 31 Juli 2026

Bancakan Anggaran di Balik Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar: Dinas PUPR Indramayu Tumpul Pengawasan, Kontraktor Jemawa Tantang Hukum

 



KUPAS TUNTAS NEW || INDRAMAYU 

Komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam membenahi infrastruktur publik dan menyejahterakan petani kembali dipertanyakan. Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya—yang menelan anggaran APBD 2026 fantastis sebesar Rp 4.833.022.000—ditemukan sarat penyimpangan teknis dan diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum demi mengeruk keuntungan pribadi. Sabtu, 1/8/2026

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh CV Adiloka Khatulistiwa ini memicu gelombang kritik keras. Selain pengerjaan asal-asalan, sorotan tajam tertuju pada lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Indramayu yang terkesan menutup mata atas kejanggalan di lapangan.

Investigasi mendalam oleh tim di lapangan membongkar deretan perbuatan curang yang secara telanjang menabrak Rencana Anggaran Biaya (RAB):

Pemangkasan Ketebalan Beton: Mandor proyek, Asef, sempat mengklaim ketebalan konstruksi sesuai standar, yakni 20 cm. Namun, pengukuran faktual di sejumlah titik membuktikan beton hanya berketebalan 17 cm. Pemangkasan 3 cm ini dinilai sebagai bentuk 'penyunatan' volume demi menekan biaya.

Manipulasi Material & Metode: Penggunaan Besi wiremesh M8 dan metode pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dilakukan secara 'akal-akalan'. Struktur TPT lama langsung ditimpa ( overlay ) tanpa dibongkar, sebuah praktik asal jadi yang berpotensi merusak kualitas dan usia pakai bangunan irigasi.

Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ): Pemilik CV Adiloka Khatulistiwa, Idhos, diduga kuat turut merangkap peran sebagai konsultan pengawas. Kondisi ini dinilai merusak fungsi kontrol independen dan memicu praktik kongkalikong.

Menanggapi carut-marut ini, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., mengecam keras lemahnya kontrol dari Pemkab Indramayu. Menurutnya, pembiaran terhadap kontraktor nakal adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, khususnya para petani di Kecamatan Kroya.

"Anggaran hampir Rp 5 miliar ini uang rakyat, tapi malah dijadikan bancakan. Bagaimana infrastruktur ini bisa bertahan lama untuk petani jika dari awal sudah disunat? Slogan menuju 'Indramayu REANG' hanya akan jadi isapan jempol jika Dinas PUPR membiarkan perbuatan melawan hukum seperti ini terus terjadi," tegas Suroso.

Suroso menambahkan, penyimpangan spek ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta ketentuan perbuatan curang dalam pemborongan pada KUHP Terbaru (UU No. 1/2023).

AMKI Indramayu memastikan tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan laporan resmi serta mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk turun tangan melakukan audit investigatif serta mengusut tuntas keterlibatan pihak kontraktor maupun oknum pejabat Dinas PUPR.

Sikap arogan justru ditunjukkan oleh pihak penyedia jasa. Idhos, selaku perwakilan CV Adiloka Khatulistiwa, seolah memamerkan kebal hukum saat dikonfirmasi dengan merespons santai melalui pesan singkat:

"Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai."

Hingga rilis ini dikeluarkan, baik pihak CV Adiloka Khatulistiwa maupun Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kompak memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Pembiaran dan sikap diam instansi dinilai publik sebagai sinyal lemahnya ketegasan Pemkab Indramayu dalam menertibkan proyek-proyek bermasalah di wilayahnya.

Team

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done