Aroma Kongkalikong Anggaran Publikasi DPRD Indramayu: Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Menguap Jadi 'Bancakan' - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 11 Juli 2026

Aroma Kongkalikong Anggaran Publikasi DPRD Indramayu: Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Menguap Jadi 'Bancakan'

 


KUPAS TUNTAS NEW || INDRAMAYU 

Praktik tata kelola anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan tajam. Proyek publikasi bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat menjadi ajang "permainan" dan ladang pungutan liar (pungli) oleh oknum internal dan pihak ketiga.

Dugaan kongkalikong ini mencuat seiring dengan penunjukan PT Subur Jagat sebagai pemenang tender publikasi. Bukannya menjadi jembatan transparansi informasi kemitraan, proyek ini justru terindikasi mengalami penyimpangan anggaran yang sistematis dan merugikan keuangan daerah serta hak pers lokal. (11/7/2026).

Saat dikonfirmasi terkait kejanggalan pelaksanaan proyek, Surastono, S.E., perwakilan dari pihak terkait, memilih berlindung di balik formalitas birokrasi. Ia mengklaim bahwa seluruh kegiatan telah selesai diperiksa, namun enggan membeberkan detail alokasi anggaran secara transparan.

"Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK," ujar Surastono, seolah melempar bola panas tanggung jawab ke pejabat struktural lainnya.

Fakta yang ditemukan di lapangan justru berbanding terbalik dengan klaim formalitas tersebut. Skandal pemotongan anggaran secara sepihak dibongkar oleh salah satu penerima dana publikasi berinisial AC. Ia mengakui adanya ketimpangan luar biasa dari total nilai kontrak yang seharusnya disalurkan penuh ke media mitra.

"Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong lagi untuk 'uang kopi' buat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri langsung mengantongi Rp35 juta," ungkap AC secara gamblang kepada tim redaksi.

Ketimpangan angka ini memicu tanda tanya besar: Jika pihak ketiga mengantongi puluhan juta tanpa kontribusi publikasi yang jelas dan masih ada setoran "uang kopi" ke oknum pejabat, ke mana sisa anggaran ratusan juta rupiah lainnya mengalir?

Merespons bobroknya transparansi ini, Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang terencana. Ia menilai proses tender hingga penunjukan langsung dalam proyek ini berjalan di ruang gelap.

"Kejanggalan dalam penganggaran Publikasi DPRD Indramayu ini sangat mencolok. Ada indikasi kuat terjadi conflict of interest dan kongkalikong di dalamnya. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Heri.

Hingga berita ini dirilis, jajaran Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Bagian (Kabag), maupun PPTK DPRD Indramayu kompak memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada satu pun pejabat yang berani memberikan klarifikasi resmi mengenai:

 1. Besaran total nilai pagu anggaran tender publikasi yang dialokasikan.

 2. Rincian dan kontrak distribusi dana ke tiap media lokal.

 3. Dasar hukum pemotongan Rp35 juta oleh PT Subur Jagat serta dugaan aliran dana 'uang kopi' ke oknum internal.

Senyapnya respons dari para pejabat DPRD Indramayu ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Kini, desakan tidak hanya datang dari insan pers, melainkan dari masyarakat luas yang menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera melakukan audit investigatif dan mengusut tuntas aktor intelektual di balik dugaan korupsi berjamaah ini.

Tim Redaksi)


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done