Tragedi Berdarah di Tambang Ilegal Gunung Sembung: Nyawa Melayang, Hukum Mandul, Pengusaha Masih Melenggang Bebas - KUPAS TUNTAS NEW

Rabu, 01 April 2026

Tragedi Berdarah di Tambang Ilegal Gunung Sembung: Nyawa Melayang, Hukum Mandul, Pengusaha Masih Melenggang Bebas

 


KUPAS TUNTAS NEW || PURWAKARTA 

Kelalaian dan pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal kembali memakan korban jiwa. Dua orang penambang lokal berinisial J dan D tewas seketika setelah tertimbun bongkahan batu raksasa di Blok A Gunung Sembung, yang melintasi Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, pada Sabtu (14/03/2026).

Tragedi yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ini mengungkap tabir gelap aktivitas tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) dan mengabaikan standar keselamatan kerja (Quarry). Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang menyeret pengelola ke pengadilan, memicu desakan agar Tipidter Polda Jawa Barat segera turun tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban sedang melakukan penggalian manual di bagian bawah bebatuan besar. Minimnya prosedur keselamatan menyebabkan batu tersebut kehilangan penopang dan langsung menghantam kedua korban. Evakuasi berjalan dramatis menggunakan alat berat excavator untuk mengangkat material batu yang menghimpit jasad korban sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka di Kp. Pasirkepuh, Desa Sindanglaya.

Ironisme mencuat saat diketahui bahwa Dinas Perizinan Satu Atap setempat dikabarkan tidak pernah mengeluarkan izin galian untuk lokasi tersebut. Hal ini dikarenakan status tanah di Gunung Sembung masih dalam kondisi sengketa.

"Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala besar yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa bisa beroperasi di lahan sengketa tanpa izin resmi? Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, ini adalah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dibiarkan," tegas salah satu aktivis lingkungan setempat.

Meskipun dua nyawa telah melayang, aktivitas di lokasi galian dilaporkan masih nampak berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Pengusaha atau pengelola tambang yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana hingga kini belum tersentuh hukum.

Desakan kepada Polda Jabar: Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jabar harus segera mengambil alih kasus ini karena adanya dugaan kuat pelanggaran UU Minerba dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).

Audit Perizinan Pemkab Purwakarta: Menuntut Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk bersikap tegas menutup permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Sukatani tanpa pandang bulu.

Tanggung Jawab Pengusaha: Menuntut pengelola tambang untuk segera ditangkap dan memberikan kompensasi penuh kepada keluarga korban, meski proses hukum tetap berjalan.

Tragedi Gunung Sembung adalah alarm keras bagi supremasi hukum di Jawa Barat. Nyawa rakyat kecil tidak boleh dianggap murah demi keuntungan segelintir pengusaha tambang yang merasa kebal hukum.

Team Redaksi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done