BANDUNG | Kupastuntasnew.com
Vonis 5 tahun penjara terhadap Sopian Hakim, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menuai sorotan publik dan memicu polemik.
Reaksi emosional datang dari pihak keluarga, terutama sang istri, yang secara terbuka mempertanyakan keadilan atas putusan tersebut. Dalam suasana sidang yang penuh ketegangan, ia mengungkapkan kekecewaannya dan menilai sejumlah fakta persidangan tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
“Ini bukan keadilan. Fakta-fakta di persidangan seperti diabaikan,” ujarnya dengan nada haru.
Menanggapi hal tersebut, D. Silalahi turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara transparan dan mengedepankan prinsip keadilan, termasuk dalam mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Jika benar ada fakta yang tidak dipertimbangkan, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Proses peradilan tidak boleh mengabaikan hak-hak terdakwa,” kata D. Silalahi.
Polemik semakin berkembang setelah keluarga mempertanyakan penyitaan sejumlah aset yang disebut sebagai harta warisan, namun tetap dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum penyitaan serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan berupa banding. Jika dilakukan, langkah tersebut merupakan bagian sah dari mekanisme peradilan pidana.
D. Silalahi menilai bahwa upaya banding adalah hak setiap pihak dalam proses hukum, namun harus tetap berlandaskan pada komitmen untuk mengungkap kebenaran secara objektif.
“Upaya banding adalah hak, tetapi yang paling penting adalah memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari seorang aktivis yang mengaku menjadi saksi dalam perkara ini, Eko Setiawan. Ia menyampaikan kekecewaannya karena merasa kesaksiannya tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam persidangan.
“Saya datang jauh ke Bandung untuk bersaksi di bawah sumpah. Namun apa yang saya sampaikan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya,” ungkap Eko.
Ia juga mengklaim adanya sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk perbedaan antara laporan awal dengan fakta yang muncul di ruang sidang, khususnya terkait dugaan aliran anggaran kepada sejumlah pihak.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Tipikor Bandung maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai tudingan dan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Tambun Selatan. Sejumlah pihak mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Red
