KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA BARAT
Slogan mentereng "Jakarta Kota Global" kini terasa hambar dan ironis. Di tengah upaya pemerintah menata wajah ibu kota, praktik prostitusi terselubung justru diduga tumbuh subur di jantung Jakarta Barat. Bliss Massage, yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol lemahnya penegakan hukum dan mandulnya pengawasan instansi terkait.
Hasil investigasi lapangan mengungkap tabir gelap di balik kedok layanan kebugaran ini. Praktik asusila di Bliss Massage bukan lagi sekadar rumor, melainkan realitas yang dijajakan secara terang-terangan, bahkan di bulan suci Ramadan.
Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) tanpa canggung menawarkan layanan "eksekusi" kepada pengunjung. "Sudah mas, puaskan... apa lanjut ke plus-plusnya?" ujar Y saat melayani pelanggan, Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Bliss Massage telah melenceng jauh dari izin usaha pariwisata yang diberikan.
Keresahan warga pun mencapai titik didih. Rasman, warga setempat, menyatakan kekecewaannya atas pembiaran yang terjadi.
"Sering aparat datang, tapi di bulan suci tetap saja buka dan praktiknya begitu-begitu saja. Seolah mereka kebal hukum atau ada yang membentengi," tegas Rasman
Pertanyaan besar kini tertuju pada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat. Hingga berita ini ditayangkan, instansi tersebut masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap diam ini bukan sekadar masalah komunikasi publik, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis.
Absennya tindakan tegas memicu dugaan miring di tengah masyarakat: Apakah ada "upeti" di balik segel yang tak kunjung terpasang? Jika pengawasan melekat dilakukan dengan benar, mustahil bisnis yang melanggar norma dan hukum ini bisa beroperasi dengan rasa aman yang begitu tinggi.
Secara yuridis, Bliss Massage diduga telah mengangkangi sederet aturan berat:
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penyediaan sarana asusila dan eksploitasi seksual.
- Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007: Pasal 42 ayat (2) yang melarang penyediaan tempat asusila.
- Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018: Pasal 38 dan 54 secara eksplisit menyatakan bahwa usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi prostitusi WAJIB dicabut izinnya secara permanen tanpa surat peringatan.
Kasus Bliss Massage Kedoya adalah ujian integritas bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya. Jika Satpol PP dan Sudin Parekraf terus menutup mata, maka kredibilitas Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban umum berada di titik nadir.
Masyarakat tidak butuh narasi administratif atau janji evaluasi yang bertele-tele. Masyarakat butuh penyegelan permanen dan tindakan nyata. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke samping, apalagi jika berhadapan dengan bisnis yang diduga memiliki "backing" kuat.
Jangan tunggu amarah warga memuncak menjadi aksi sepihak. Segel sekarang, atau akui bahwa pengawasan di Jakarta Barat memang telah mati.
(Redaksi/Tim)
