Rumah Warga di Karangsambung Terbakar, Pelaku Diduga ODGJ dan Kini Direhabilitasi - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 21 Februari 2026

Rumah Warga di Karangsambung Terbakar, Pelaku Diduga ODGJ dan Kini Direhabilitasi

 


KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN 

Polres Kebumen melalui Polsek Karangsambung melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran rumah milik seorang warga di Dukuh Eragumiwang, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Kebakaran diduga dipicu tindakan anak pemilik rumah yang mengalami gangguan kesehatan mental, Sabtu 21 Februari 2026

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah yang terbakar merupakan milik Giyarti, 60 tahun, warga setempat. Api pertama kali muncul di ruang tamu setelah sofa terbakar dan kemudian menjalar ke peralatan rumah tangga di sekitarnya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta Rupiah. 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan kebakaran diduga dipicu oleh Yusuf Juniawan, 35 tahun, anak pemilik rumah yang diketahui mengalami gangguan jiwa. 

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku meminta rokok dan korek api. Setelah itu diduga dalam kondisi emosi, pelaku membakar sofa di ruang tamu sehingga memicu kebakaran,” kata AKBP Putu.

Polsek Karangsambung bersama unsur TNI, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan saksi, serta melakukan penanganan awal terhadap pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan.

Menurut AKBP Putu, pelaku telah diamankan dan dibawa ke sebuah pondok pesantren rehabilitasi di Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kebumen, untuk menjalani rehabilitasi sosial dan pengobatan mental. Berdasarkan informasi keluarga dan aparat desa, pelaku telah lama mengalami gangguan kesehatan mental dan pernah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

“Keputusan rehabilitasi di pondok pesantren diambil atas permintaan keluarga, dengan pertimbangan keberlanjutan perawatan,” ujar AKBP Putu.

Kepolisian bersama pemerintah desa, Koramil, puskesmas, dan rumah sakit setempat juga akan memfasilitasi observasi medis lanjutan oleh tim kesehatan dari RS Prembun dan koordinasi dengan RSDS Kebumen. Penanganan ini dilakukan untuk memastikan pelaku mendapatkan perawatan sesuai standar medis dan kebutuhan rehabilitasi sosial.

Sumber : Humas Polres Kebumen

Red/Fitri

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done