Eks Narapidana Narkoba Rusia Diusir dari Indonesia, Imigrasi Cilacap: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum! - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 21 Februari 2026

Eks Narapidana Narkoba Rusia Diusir dari Indonesia, Imigrasi Cilacap: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum!

 


KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (38), resmi dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa hukuman penjara akibat kasus narkotika, Jumat (20/02/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dari pengaruh negatif orang asing yang tidak taat hukum.

"WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah menjalani pidana selama 6 tahun 2 bulan. Sesuai prosedur, begitu dinyatakan bebas dari Lapas, kami langsung melakukan penjemputan untuk proses pendeportasian," ujar Ryo Achdar.

AP sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar (Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS) atas pelanggaran Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menghuni Lapas Kelas IIA Kembangkuning, AP dinyatakan bebas pada 8 Februari 2026.

Pihak Imigrasi Cilacap menjemput AP tepat di hari kebebasannya untuk memastikan yang bersangkutan tidak berkeliaran di wilayah Indonesia. Langkah ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Tak hanya sekadar diusir, Ryo Achdar menambahkan bahwa AP juga masuk dalam daftar Penangkalan. Artinya, pria Rusia ini dilarang keras kembali menginjakkan kaki di tanah air dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.

"Selain pendeportasian, kami juga memberlakukan penangkalan. Ini peringatan keras bagi setiap WNA bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus dihormati," tegas Ryo.

Proses pengawasan keberangkatan dilakukan secara ketat pada Jumat (20/02/2026) pukul 18.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. AP diterbangkan menggunakan maskapai Etihad Airlines (EY-475) rute Jakarta-Abu Dhabi, yang dilanjutkan dengan penerbangan EY-843 menuju tujuan akhir Moskow, Rusia.

Demi menjaga kondusivitas wilayah Cilacap dan sekitarnya, Imigrasi mengajak masyarakat untuk terus proaktif. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau meresahkan, warga dapat melaporkannya melalui nomor layanan Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172.

Red/Fitriani 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done