Selesai Jalani Bui 15 Tahun Kasus Narkoba, Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Hong Kong dan Cekal Seumur Hidup - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 29 Januari 2026

Selesai Jalani Bui 15 Tahun Kasus Narkoba, Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Hong Kong dan Cekal Seumur Hidup

 


KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Hong Kong berinisial [Nama/Inisial] melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/1/2026). WNA tersebut dipulangkan paksa setelah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 15 tahun akibat kasus penyelundupan narkotika.

Proses pemulangan dilakukan menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 tujuan Hong Kong. Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang (Putusan Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG) karena terbukti melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain sanksi pidana berupa kurungan belasan tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, Imigrasi Cilacap memberikan sanksi administratif keimigrasian yang sangat berat:

Penangkalan Seumur Hidup: Nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar cekal permanen, sehingga tidak diperbolehkan lagi menginjakkan kaki di wilayah Indonesia selamanya.



Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman kriminalitas internasional.

"Penegakan hukum ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran hukum oleh orang asing. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang merusak ketertiban umum, terutama dalam kasus narkotika," tegas Mukhlis.

Pihak Imigrasi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat.

Red/Fit

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done