PEKERJAAN KEMENTERIAN PUPR KALIMANTAN III DESA PARARAPAK NO PLANG, BANYAK MENGABAIKAN STANDAR SNI DAN PEDOMAN TEKNIS, MENGABAIKAN KESELAMATAN KERJA DAN PENGENDARA JALAN RAYA - KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 27 Oktober 2025

PEKERJAAN KEMENTERIAN PUPR KALIMANTAN III DESA PARARAPAK NO PLANG, BANYAK MENGABAIKAN STANDAR SNI DAN PEDOMAN TEKNIS, MENGABAIKAN KESELAMATAN KERJA DAN PENGENDARA JALAN RAYA



BARITO SELATAN - Kupastuntasnew.com

Bukan sebuah rahasia umum atau bukan isapan jempol lagi misalkan kita membahas ruas jalan nasional yang menghubungkan antara kota Palangkaraya menuju kabupaten Barito selatan khususnya didaerah desa Pararapak sebelum memasuki jembatan Kalahien yang terlihat sangat parah, peningkatan perbaikan jalan pun belum ada terlihat, akan tetapi terlihat dari pantauan kami di lapangan terdapat sebuah Pekerjaan Infrastruktur di 2(dua) titik ruas jalan tersebut yang mana Pekerjaan Proyek tersebut tidak dipasangi Plang Proyek yang mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Menyebutkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akun tabel dalam pengadaan barang/jasa. Transparansi ini diwujudkan melalui papan pengumuman fisik dilokasi proyek, Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara .

Kami juga mengamati Area Kerja yang tidak di pasangi Pagar Penutup yang mana pekerjaan tersebut di lakukan di Area Publik tidak memperhatikan Safety, apa yang anda bayangkan apabila Pengendara masuk ke dalam Area kerja yang terlihat seperti jebakan tikus yang menunggu mangsanya sangat berbahaya sekali.

Tidak Adanya penahan tanah yang digali juga sangat beresiko longsor, apakah tim Ahli dan Kontraktor sudah mempertimbangkan kekuatan badan jalan, karena dari sudut pandang kami pekerjaan ini dilakukan sewaktu musim Hujan terlihat dari area lantai kerja yang dibanjiri Air,di Perparah tidak adanya dukungan dari tim K3 yang mengawasi proyek tersebut, jadi apabila terlihat seperti itu sangat wajar.

Kami pun jugamenduga bahwa pekerjaan tersebut pihak Kontraktor tidak melindungi Pekerja Mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), terutama karena resiko pekerjaan di sektor konstruksi tinggi.

Kontraktor yang mengerjakan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini didukung oleh beberapa peraturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: PP ini mengatur kewajiban pendaftaran pekerja jasa konstruksi, termasuk pekerja harian, borongan, atau musiman, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Terdapat sanksi bagi Kontraktor yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenakan sanksi yang berat. Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, seperti denda atau pidana penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilokasi Proyek tersebut terdapat banyak sekali material kerja seperti batu Coral, Pasir dan semenTonasa, Pekerjaan tersebut kami duga dilakukan secara manual saja, hal ini Coba kami minta Konfirmasi dan memberikan saran secara tertulis resmi pada tanggal 15 Oktober 2025 ke Kantor Balai Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah Hanyi Ether Binti, S.T., M.T. belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kantor Balai baik dari KA Satker atau PPK di wilayah tersebut.

Kebetulan Pada Tanggal 26 Oktober 2025 kami melewati kembali jalan Nasional tersebut yang mana rutinitas Pekerjaan proyek tersebut berlangsung, Harapan kami setelah Surat Resmi yang kami Kirim langsung tanggal 14 Oktober 2025 tersebut paling tidak menjadi atensi dengan di pasangnya Plang Proyek dan tertutupnya Area Kerjanya, ternyata masih terlihat masih belum dilengkapi hal sudah pernah kita Surati, dan sangat besar dugaan kami perihal pengecoran manual untuk proyek tersebut ,karena Material Coral dan Pasir itu bertambah dan menumpuk, Dugaan kami Pekerjaan Proyek ini tidak menggunakan Batching Plant yang artinya adalah fasilitas produksi beton siap pakai (ready mix) dalam skala besar. Fungsinya untuk mencampur bahan-bahan seperti semen, pasir, kerikil, dan air dengan takaran yang akurat dan terkontrol untuk menghasilkan beton berkualitas tinggi yang dibutuhkan dalam proyek konstruksi besar.

Sehingga dengan temuan kami ini bisa menjadi atensi untuk Kementerian PUPR Pusat Atau Bapa Menteri Basuki Hadi muljono dapat melaksanakan kontrol dan Pengawasan Langsung Ke wilayah Kalimantan III Agar memastikan Pelaksaan Proyek bisa berjalan sesuai SOP dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done