KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN
Tata kelola dana publik di Bank Kebumen kini berada di bawah mikroskop tajam. Skema kredit sindikasi yang berakhir macet di luar wilayah operasional tidak hanya memicu kegaduhan, tetapi juga membongkar celah fatal dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) pada lembaga keuangan milik daerah tersebut. Sabtu 4 April 2026.
Isu yang berkembang di masyarakat mengindikasikan adanya potensi aliran dana hingga Rp10 miliar yang terserap ke dalam proyek sindikasi di bawah kepemimpinan Bank Jepara Artha (BJA)—lembaga yang kini telah dilikuidasi dan tengah dalam bidikan Polda Jateng. Ironisnya, dana jumbo yang dihimpun dari keringat rakyat Kebumen diduga mengalir ke sektor transportasi dan properti di luar daerah, alih-alih menyokong UMKM lokal yang menjadi napas ekonomi daerah sendiri.
Direktur Utama Bank Kebumen, yang menjabat sejak Agustus 2021, secara tegas menepis angka tersebut. Ia mencoba mengecilkan skala risiko dengan menyebut nilai kredit sindikasi "hanya" sebesar Rp1,2 miliar.
"Posisi kredit ini merupakan warisan periode sebelum saya menjabat. Faktanya berjumlah Rp1,2 miliar yang terbagi pada dua debitur, yakni PT Kla sebesar Rp700 juta dan salah satu pengusaha transportasi berinisial H sebesar Rp500 juta," klaim sang Dirut dalam klarifikasinya.
Namun, penggunaan istilah "warisan" oleh manajemen saat ini dinilai oleh sejumlah pengamat kebijakan sebagai upaya defensif untuk melokalisasi tanggung jawab. Perbedaan data yang mencolok antara dugaan aliran dana miliaran rupiah dengan klaim sepihak manajemen justru memperkuat urgensi dilakukannya audit investigatif.
Fakta pahit yang tidak terbantahkan adalah: kredit tersebut kini macet total. Penempatan dana yang menyasar proyek di wilayah Semarang dan sekitarnya dianggap sebagai kebijakan yang abai terhadap kebutuhan pembangunan ekonomi lokal.
Pasca tumbangnya Bank Jepara Artha, kendali manajemen sindikasi kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kondisi aset pun dilaporkan kritis; proses lelang agunan PT Kla menemui jalan buntu. Pertanyaan retoris pun muncul: Sejauh mana mitigasi risiko dilakukan saat akad kredit ini diteken?
"Terlepas dari apakah nilainya Rp10 miliar atau Rp1,2 miliar, substansinya tetap sama: itu uang rakyat. Mengapa dana warga Kebumen justru 'dibuang' ke luar daerah untuk proyek berisiko tinggi yang akhirnya macet?" ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta anonimitas demi keamanan.
Pengamat kebijakan publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen selaku pemegang saham untuk tidak bersikap pasif. Pemkab dan Dewan Pengawas dituntut membedah potensi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau kemungkinan adanya moral hazard dalam penunjukan lead firm sindikasi pada masa lampau.
Meskipun manajemen mengarahkan pihak terkait untuk melakukan kroscek ke PT Jamkrida Jawa Tengah mengenai status penjaminan, langkah tersebut dianggap belum cukup mengobati luka kepercayaan publik.
Kini, bola panas berada di tangan Dewan Pengawas dan Pemkab Kebumen. Publik tidak lagi membutuhkan retorika pembelaan diri, melainkan langkah nyata untuk memastikan bahwa Bank Daerah dikelola dengan integritas tinggi, bukan sekadar menjadi mesin modal bagi proyek-proyek berisiko di luar daerah yang merugikan stabilitas ekonomi lokal.
URGENSI PENGAWASAN:
* OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Evaluasi kepatuhan prinsip perbankan.
* BPK RI: Audit tujuan tertentu atas penggunaan dana daerah.
* Kementerian Dalam Negeri: Evaluasi kinerja BUMD.
* LPS & PPATK: Penelusuran aliran dana dan pemulihan aset.
Publisher: Redaksi
