KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA
Aroma penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam tata kelola Pemerintahan Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Kasus pemberhentian sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin melalui SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 resmi menjadi atensi nasional setelah dilaporkan langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan instrumen pengawasan pusat lainnya.
Langkah ini diambil oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., yang mencium adanya indikasi rekayasa administratif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum pejabat desa dan kecamatan.
Respon cepat datang dari otoritas pusat di Jakarta. Dalam koordinasi strategis yang dilakukan baru-baru ini, pihak pusat memberikan sinyal hijau untuk melakukan pendalaman. "Siap saya lanjutkan ke tim, terima kasih," tegas pernyataan resmi dari otoritas pusat, menandakan bahwa polemik di pelosok Lahat ini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan ancaman terhadap marwah administrasi negara.
Kusmiadi mengecam keras sikap Kepala Desa Lubuk Layang Ilir yang dinilai berlindung di balik narasi "silakan ke PTUN". Menurutnya, mengarahkan sengketa ke PTUN tanpa mampu menunjukkan dokumen dasar pembuktian adalah bentuk keputusasaan administratif dan upaya cuci tangan.
"Negara ini berdiri di atas dokumen, bukan opini. Sangat naif jika Kepala Desa bungkam saat diminta bukti autentik hasil Musyawarah Desa (Musdes) namun justru menantang ke jalur hukum. Sanggahan lisan di media tidak memiliki nilai pembuktian jika dokumen dasarnya cacat sejak dalam pikiran," ujar Kusmiadi dengan nada tajam.
Ia juga menyoroti peran Camat Kikim Timur yang dianggap gagal menjalankan fungsi supervisi. Kusmiadi menilai Camat telah melakukan degradasi intelektual sebagai pejabat publik karena salah mengutip landasan hukum.
"Camat itu bukan sekadar kurir atau kantor pos yang hanya meneruskan surat! Camat wajib melakukan uji petik lapangan. Mengutip Pasal 51 UU Desa tentang Larangan untuk dasar pemberhentian adalah kekeliruan fundamental. Seharusnya merujuk pada Pasal 53 UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Ini menunjukkan kualitas birokrasi yang memprihatinkan," tambahnya.
Atas temuan tersebut, redaksi mendesak Itjen Kemendagri untuk segera:
1. Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh dokumen administrasi desa, termasuk keaslian absensi dan berita acara Musdes.
2. Verifikasi Faktual: Mengecek keabsahan rekomendasi tertulis dari Camat yang menjadi syarat mutlak pemberhentian perangkat desa.
3. Sanksi Tegas: Jika terbukti terjadi rekayasa data atau mal-administrasi, oknum pejabat yang terlibat harus diproses secara hukum pidana dan dicopot dari jabatannya.
"Jangan biarkan desa menjadi kerajaan kecil tempat hukum rimba berlaku. Siapa pun yang bermain dengan administrasi negara untuk kepentingan subjektif harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," pungkas Kusmiadi.
Red
