Mafia BBM Subsidi Kendal Digulung Polairud: Tamparan Keras bagi Pengawasan Pemkab dan Kebocoran SPBN Bandengan - KUPAS TUNTAS NEW

Senin, 27 April 2026

Mafia BBM Subsidi Kendal Digulung Polairud: Tamparan Keras bagi Pengawasan Pemkab dan Kebocoran SPBN Bandengan

 



KUPAS TUNTAS NEW  || KENDAL

Keberhasilan Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar gudang penimbunan 2.300 Liter Bio Solar di Karangsari, Kendal, tidak hanya menyingkap praktik kriminal, tetapi juga membuka tabir bobroknya pengawasan distribusi BBM subsidi di level daerah. Operasi yang dipimpin oleh IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel. ini mengamankan tersangka berinisial AF di sebuah gudang yang dijadikan "pangkalan gelap" penampungan BBM milik rakyat. Ironisnya, solar subsidi yang seharusnya menggerakkan kapal nelayan, justru dikangkangi mafia untuk meraup keuntungan pribadi dengan harga Rp8.000 per liter. Selasa 28 April 2026.

Terungkapnya kasus ini menjadi kritik tajam bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dan instansi terkait. Praktik lancung ini menggunakan modus pemanfaatan barcode nelayan dari SPBN Bandengan—sebuah sistem yang seharusnya menjadi instrumen kontrol, namun justru menjadi celah manipulasi.

"Negara sudah menyiapkan subsidi untuk nelayan, tapi di lapangan, sistem ini jebol. Fakta bahwa penimbunan ini terjadi secara berulang hingga menumpuk ribuan liter menunjukkan adanya lemahnya verifikasi faktual di tingkat bawah. Apakah pemerintah daerah hanya duduk diam melihat antrean panjang nelayan sementara stok solar 'menguap' ke gudang ilegal?" ungkap sumber dari tim investigasi.

Tim Polri mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon ke truk boks modifikasi berkapasitas 5.000 liter menggunakan pompa elektrik. Modus operandi ini tergolong rapi:

 1. Pengumpulan: Membeli Bio Solar dari nelayan nakal di SPBN Bandengan menggunakan barcode.

 2. Penampungan: Disimpan di gudang di Karang Sari hingga mencapai kuota minimal 2.000 liter.

 3. Distribusi Gelap: Dijemput truk boks modifikasi untuk dijual kembali ke sektor industri atau pasar gelap.

Dampak dari praktik ini nyata dan menyakitkan bagi masyarakat kecil. SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang dan kelangkaan stok. Nelayan kecil dipaksa "mengemis" hak mereka di tengah laut, sementara di darat, oknum penimbun hidup mewah dari selisih harga subsidi.

Kelangkaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan kejahatan kemanusiaan terhadap ekonomi pesisir yang sedang berjuang bangkit.

Kepolisian telah menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Namun, tuntutan publik jauh lebih besar:

- Audit Total SPBN Bandengan: Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen penyaluran di SPBN tersebut.

- Sanksi Pemda: Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perdagangan setempat harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di lapangan.

- Usut Aktor Intelektual: Penangkapan AF barulah puncak gunung es. Siapa pemilik truk modifikasi dan ke mana solar tersebut dijual harus dibongkar tanpa pandang bulu.

Polri kini terus mendalami jaringan ini. Kasus di Kendal ini menjadi peringatan keras bagi daerah lain: jangan biarkan BBM subsidi menjadi 'bancakan' mafia di tengah jeritan nelayan.

Red


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done