Borok Perjalanan Dinas Pemkab Bekasi: Puluhan Miliar Digelontorkan, Pertanggungjawaban "Hanya" Berdasarkan Perkiraan? - KUPAS TUNTAS NEW

Sabtu, 04 April 2026

Borok Perjalanan Dinas Pemkab Bekasi: Puluhan Miliar Digelontorkan, Pertanggungjawaban "Hanya" Berdasarkan Perkiraan?

 


KUPAS TUNTAS NEW || CIKARANG 

Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 yang telah diaudit, ditemukan ketidaktertiban serius dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Sekretariat DPRD dan BKPSDM. Sabtu 4 April 2026.

Dari total anggaran Rp105,2 miliar, Pemkab Bekasi telah merealisasikan dana sebesar Rp82,8 miliar. Namun, di balik angka jumbo tersebut, terungkap praktik pengelolaan keuangan yang jauh dari prinsip transparansi dan aturan hukum yang berlaku.

Hasil audit investigatif mengungkap bahwa Sekretariat DPRD dan BKPSDM Kabupaten Bekasi melakukan pembayaran biaya transportasi luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) yang dipatok pada nilai batas atas Standar Biaya Masukan.

Ironisnya, anggaran tersebut dicairkan tanpa didukung bukti otentik seperti nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol. Praktik ini secara telanjang menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020, yang dengan tegas mewajibkan biaya at cost (biaya riil) dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah.

Kejanggalan semakin dalam saat Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa ketiadaan kuitansi/nota disebabkan oleh "kekurangpahaman" dan anggapan bahwa standar biaya sudah memperhitungkan perkiraan pengeluaran.

Tak hanya itu, Pemkab Bekasi dinilai lamban dan lalai dalam merespons supremasi hukum. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 yang membatalkan sistem lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD, Pemkab Bekasi hingga kini diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut resmi. Ketidakhadiran payung hukum baru ini menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan uang rakyat.

Permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas senilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kondisi ini diduga kuat berakar dari:

 * Lumpuhnya Pengawasan: Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) gagal total dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.

 * Kelalaian PPK: Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tidak optimal melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban.

 * Kelemahan Bendahara: Rendahnya pemahaman bendahara pengeluaran terhadap ketentuan pembayaran biaya riil.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap uang pajak masyarakat Bekasi. Bagaimana mungkin dana miliaran rupiah dipertanggungjawabkan hanya berdasarkan 'perkiraan' dan 'asumsi' tanpa nota fisik? Ini adalah preseden buruk bagi transparansi daerah," ungkap salah satu pengamat kebijakan publik daerah.

Merespons temuan BPK, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dan berjanji akan melakukan tindak lanjut dalam kurun waktu 60 hari. Publik kini menanti, apakah instruksi "lebih optimal" kepada jajaran SKPD cukup untuk memulihkan integritas keuangan daerah, ataukah ini hanya akan menjadi catatan rutin tanpa sanksi tegas bagi para pengelola anggaran yang lalai.

Pemerintah Kabupaten Bekasi kini dituntut tidak hanya melakukan perbaikan administratif, tetapi juga melakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat praktik perjalanan dinas yang "asal klaim" ini.

URGENSI:

 * Audit Investigatif terhadap seluruh struk fiktif atau klaim tanpa nota.

 * Penerbitan Perbup Baru sesuai Putusan MA untuk menutup celah penyimpangan anggaran DPRD.

 * Sanksi Tegas bagi Pengguna Anggaran yang terbukti abai dalam pengawasan dana publik.

Publisher: Redaksi

Reporter: Tim Investigasi Keuangan Daerah


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done