KUPAS TUNTAS NEW || JAKARTA
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyatakan kesiapsiagaan penuh dalam mengantisipasi dampak penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas orang serta memberikan kepastian layanan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan jadwal penerbangan internasional. Senin 2 Maret 2026.
Menanggapi situasi geopolitik yang dinamis, pihak Imigrasi telah menginstruksikan seluruh Kantor Imigrasi, khususnya di Bandara Internasional (Tempat Pemeriksaan Imigrasi/TPI), untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Dispensasi dan Fleksibilitas Izin Tinggal: Memberikan asistensi khusus bagi WNA yang mengalami keterlambatan keberangkatan (overstay yang tidak disengaja) akibat pembatalan atau pengalihan rute penerbangan.
- Penyiagaan Personel 24/7: Menambah personel di titik-titik krusial untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di area keberangkatan maupun kedatangan.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Bersinergi erat dengan maskapai penerbangan, otoritas bandara (Angkasa Pura), dan Kementerian Luar Negeri untuk memantau data manifest penumpang dari wilayah terdampak.
"Fokus utama kami adalah memastikan bahwa ketidakpastian ruang udara di Timur Tengah tidak menghambat hak-hak prosedural penumpang. Kami siap memfasilitasi kebutuhan administrasi keimigrasian bagi mereka yang terpaksa menjadwal ulang perjalanannya," ujar perwakilan Humas Imigrasi.
Imigrasi juga mengimbau kepada para calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju atau transit di wilayah Timur Tengah untuk terus memantau informasi terkini dari maskapai dan mengikuti arahan resmi dari pemerintah Indonesia melalui kanal Safe Travel milik Kemlu.
Red/Fitri
