Brutal! Oknum Kades Air Nau Sekap & Ancam Bunuh Jurnalis, Marwah Pers Diinjak-Injak: "Polisi Jangan Mandul!" - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 26 Februari 2026

Brutal! Oknum Kades Air Nau Sekap & Ancam Bunuh Jurnalis, Marwah Pers Diinjak-Injak: "Polisi Jangan Mandul!"

 



KUPAS TUNTAS NEW || REJANG LEBONG

Dunia pers tanah air kembali berduka akibat tindakan ala premanisme yang dipertontonkan oleh pejabat publik. Gelombang kecaman hebat meledak menyusul dugaan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis GlobalTV.com beserta rekan media lainnya oleh oknum Kepala Desa Air Nau berinisial Kus, pada Jumat (21/02/2026).

Tindakan barbar ini dipandang bukan sekadar intimidasi biasa, melainkan upaya pembungkaman paksa terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Jhon, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), mengutuk keras insiden tersebut. Menurutnya, tindakan oknum Kades tersebut sudah melampaui batas kemanusiaan dan etika pejabat publik.

 “Apa yang dilakukan oknum Kades tersebut adalah kriminal murni. Menyekap dan mengancam nyawa wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk perlawanan terhadap konstitusi. Kami tidak akan tinggal diam melihat profesi jurnalis diinjak-injak!” tegas Jhon dengan geram.

Kritik pedas juga datang dari tokoh pers nasional, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Ia menyoroti lambatnya pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons ancaman nyawa jurnalis.

“APH jangan diam! Ini delik nyata. Ada ancaman pembunuhan dan penghalangan tugas pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Jika Polres Rejang Lebong tidak segera menyeret oknum Kades dan Sekdes tersebut ke jeruji besi, maka jangan salahkan jika masyarakat menganggap penegakan hukum di sini mandul,” cetus Ali Sopyan.

Ironisnya, intimidasi ini terjadi saat jurnalis tengah mengonfirmasi transparansi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Air Nau. Gertakan "mau hidup atau mati" serta gestur hendak mengambil senjata tajam yang dilakukan oknum kades justru menjadi bumerang, mengindikasikan adanya "borok" besar yang coba disembunyikan.

 * Pertanyaan Besar: Jika pengelolaan anggaran desa bersih, mengapa harus merespons dengan parang?

 * Dugaan: Sikap beringas ini memperkuat indikasi adanya penyelewengan Dana Desa yang tidak tersentuh hukum.

Seluruh elemen pers nasional kini bersatu mendesak penerapan pasal berlapis:

 * UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi penghambat tugas jurnalistik.

 * KUHP Pasal 335 & 338 (Juncto): Terkait ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan berencana.

Redaksi mendesak Pemkab Rejang Lebong dan Polda Bengkulu untuk segera mencopot dan memproses hukum oknum pejabat desa yang bertindak "sok kuasa" tersebut. Jangan biarkan premanisme berbaju dinas merusak demokrasi!

Publisher: Redaksi



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done