Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI: Gugatan Tanpa Dasar Adalah Bentuk Pembangkangan Hukum dan Ancaman bagi Kepastian Nasional - KUPAS TUNTAS NEW

Kamis, 01 Januari 2026

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI: Gugatan Tanpa Dasar Adalah Bentuk Pembangkangan Hukum dan Ancaman bagi Kepastian Nasional

 


KUPAS TUNTAS || JAKARTA 

Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang kini bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan sekadar konflik internal organisasi, melainkan ujian bagi wibawa hukum di Indonesia. Ketum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa mengabaikan sertifikat merek yang sah adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Jum'at 2 Januari 2026.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek PITI telah melalui proses verifikasi ketat sejak 2018 dan berlaku hingga 2028. Secara yuridis, sertifikat ini adalah produk administrasi negara yang final.

“Sertifikat merek adalah bukti supremasi hukum. Di dalamnya melekat asas presumptio iustae causa, di mana keputusan pejabat negara harus dianggap sah secara hukum. Menggugat tanpa dasar yang konkret bukan hanya menyerang PITI, tapi mencoba mendelegitimasi keputusan negara,” tegas Dr. Ipong di hadapan awak media.

Dr. Ipong menyayangkan adanya upaya-upaya yang memaksakan klaim berdasarkan narasi sosiologis atau historis untuk menggoyang legalitas yang sudah mapan. Indonesia dengan tegas menganut sistem First-to-File, bukan First-to-Use.

Peringatan terhadap Kepastian Hukum: Jika gugatan lemah semacam ini dikabulkan, maka sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia akan runtuh.

Ancaman Investasi & Organisasi: Ketidakpastian ini menciptakan preseden buruk; siapa pun bisa merasa berhak mengklaim aset yang sudah diproteksi negara, sehingga menciptakan kekacauan hukum (legal chaos).

“Menuduh adanya itikad tidak baik tanpa bukti kuat setelah sertifikat terbit adalah penghinaan terhadap profesionalisme DJKI. Jika negara sudah mengakui, siapa mereka yang merasa di atas negara?” ujar Dr. Ipong dengan nada tinggi.

PITI menegaskan bahwa hak eksklusif yang mereka kantongi adalah hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama atau logo yang serupa. Gugatan yang ada saat ini dinilai gagal memahami esensi hukum merek dan justru berisiko menjadi bumerang hukum bagi penggugat.

Poin Utama Pernyataan PITI:

Negara Tidak Lalai: Penerbitan sertifikat membuktikan tidak adanya unsur itikad tidak baik.

Perlindungan Eksklusif: PITI memiliki hak penuh untuk menjaga identitas organisasinya dari pencatutan oleh pihak mana pun.

Konsistensi Pengadilan: Meminta majelis hakim untuk tetap tegak lurus pada UU Nomor 20 Tahun 2016 demi menjaga wibawa sistem pendaftaran merek nasional.

Publik dan pengamat hukum kini menaruh perhatian besar pada perkara ini. Kasus ini menjadi tolok ukur: apakah hukum di Indonesia tunduk pada fakta administratif yang sah, atau kalah oleh tekanan opini dan klaim sepihak.

Team Redaksi PRIMA 



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done