Palangkaraya | Kupastuntasnew.com
Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) termasuk jenis Bank Pemerintah (BUMN) dan juga dikategorikan sebagai Bank Umum Konvensional yang melayani masyarakat luas dengan beragam produk perbankan seperti tabungan, pinjaman, dan layanan lainnya. BRI juga dikenal sebagai bank yang besar dan sering disebut sebagai bank ritel, dengan fokus kuat pada pelayanan UMKM dan masyarakat pedesaan, meskipun juga melayani segmen korporasi.
Dari Penelusuran Tim Koalisi Media Online Palangkaraya menemukan beberapa temuan yang berkaitan langsung dengan Bank Plat Merah tersebut sebagai Kreditur yang memberikan Fasilitas Kredit, atau Pinjaman, Investasi yang diberikan oleh pihak Bank BRI Tbk, nilai kredit atau pinjaman yang bisa dikeluarkan pihak Bank BRI bisa mencapai Nominal yang cukup fantastis.
Berdasarkan Investigasi di beberapa wilayah Kab.Gunung Mas, Kab.Katingan, dan Kota Palangkaraya,dari beberapa informasi yang kami himpun dari beberapa sumber yang kami dapat dari penambang emas ilegal,mengakui mendapatkan Fasilitas Kredit dari Bank BRI setempat dengan memberikan dukungan terhadap pembelian alat berat Excavator untuk menunjang pekerjaan penambangan emas tersebut.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kegiatan melanggar hukum, dan bank tunduk pada regulasi ketat serta prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang melarang pendanaan kegiatan ilegal, Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, yang mencakup aspek legalitas usaha dan rekam jejak peminjam. Mendanai kegiatan ilegal akan membuat bank berisiko tinggi menghadapi masalah kredit macet dan jerat hukum, Terdapat kasus-kasus di mana aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di bank daerah untuk kegiatan pertambangan yang bermasalah secara perizinan.
Bank di Indonesia memberikan pinjaman atau fasilitas kredit sindikasi hanya kepada perusahaan tambang besar dan legal yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau anak usaha grup pertambangan besar lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan, berwenang memberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan OJK (POJK) yang relevan, seperti POJK No. 42 POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank,bagi Bank Umum.
Bank, sebagai lembaga keuangan yang diawasi ketat, wajib mematuhi hukum dan tidak mungkin secara sadar membiayai kegiatan melanggar hukum.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang meminta bank untuk mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keputusan pembiayaan mereka. Penambangan ilegal jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
Secara khusus kami berharap lembaga-lembaga terkait yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan OJK, Badan Pemeriksa Keuangan BPK,dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dapat mengaudit kebenaran dugaan tersebut,ini sebagai Atensi kepada semua Aparatur dan Penegak Hukum terkait guna mendukung Penegakkan terhadap Ilegal Mining (pertambangan tanpa izin), hal selaras dengan perimtah Bapa Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal belum lama ini.
Kami telah bersurat Resmi terkait dugaan ini kepada Pimpinan Cabang Bank BRI Kota Palangkaraya,akan tetapi sampai berita ini dimuat belum ada verifikasi lebih lanjut dari pihak bank BRI terkait dugaan ini.
Doc/Jhon_Borne/Kaperwil/Kalteng.
