KUPAS TUNTAS || JAKARTA
Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi membongkar dugaan praktik lancung dalam pelaksanaan tender Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. Proyek dengan pagu anggaran Rp15 miliar ini diduga kuat telah "dikondisikan" sejak awal untuk memenangkan rekanan tertentu melalui serangkaian manipulasi administrasi yang sistematis. Jakarta, 1 Januari 2026.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa kemenangan CV Lentera Lestari dengan nilai kontrak Rp14,70 miliar adalah puncak dari sebuah skenario tender yang tidak sehat. Dengan selisih hanya 1,7% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses ini dinilai bukan lagi kompetisi, melainkan formalitas belaka.
"Efisiensi yang cuma 1,7 persen itu lelucon. Ini indikator telanjang bahwa persaingan harga sengaja dimatikan demi mengamankan angka yang diinginkan oknum tertentu," tegas Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1).
Berdasarkan investigasi dokumen pengadaan, CBA menemukan enam kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN):
Degradasi Badan Usaha: Proyek senilai Rp15 miliar yang seharusnya ditangani perusahaan besar (PT) dengan kapasitas mumpuni, justru "dipaksakan" jatuh ke tangan badan usaha berbentuk CV. Ini diduga merupakan taktik untuk menyingkirkan kompetitor kakap yang lebih berpengalaman.
Gugur Massal yang Tidak Wajar: Dari 34 peserta, 30 perusahaan dinyatakan gugur secara misterius tanpa penjelasan evaluasi yang transparan. Ini adalah pola klasik "pembersihan jalur" bagi calon pemenang tunggal.
Penjegalan Penawar Terendah: Peserta yang menawarkan harga Rp11,96 miliar digugurkan hanya karena alasan administratif SBU. Padahal, tawaran tersebut jauh lebih hemat bagi kas daerah.
Syarat "Titipan" (BAST II): Panitia mewajibkan syarat melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua/FHO sebagai syarat masuk. CBA menilai syarat ini tidak relevan dan sengaja disisipkan untuk mengunci kemenangan pihak tertentu.
Kamuflase Jenis Pekerjaan: Pekerjaan interior (furnitur, plafon, marmer) dikemas seolah-olah pekerjaan konstruksi berat. Tujuannya jelas: memanipulasi syarat kualifikasi agar hanya satu pintu yang terbuka.
Negosiasi Harga Formalitas: Tanpa adanya pesaing substantif, proses negosiasi harga hanya menjadi sandiwara administratif yang gagal menerapkan prinsip value for money.
CBA mencatat bahwa akibat pengguguran penawar terendah secara sepihak, Kabupaten Tangerang kehilangan peluang efisiensi anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Uang rakyat tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih mendesak daripada sekadar mempertebal margin keuntungan rekanan.
Tindakan ini diduga melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Atas dasar temuan tersebut, CBA secara tegas menuntut:
APIP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan membatalkan hasil tender jika terbukti ditemukan persekongkolan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan "persekongkolan vertikal" antara pejabat pengadaan dengan pihak penyedia.
"Jangan biarkan Gedung Setda dibangun di atas fondasi rekayasa dan kecurangan. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik pengondisian paket Rp15 miliar ini," tutup Jajang.
Team Redaksi PRIMA
