Arogansi Kades di Kebumen: Abaikan Masukan Panitia, Nekat Tarik Biaya PTSL Rp350 Ribu - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 16 Januari 2026

Arogansi Kades di Kebumen: Abaikan Masukan Panitia, Nekat Tarik Biaya PTSL Rp350 Ribu

 


KUPAS TUNTAS NEW || KEBUMEN 

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di Kabupaten Kebumen kini berada di ujung tanduk hukum. Kepala Desa berinisial SN diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mematok biaya sebesar Rp350.000 per bidang tanah, melampaui batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No. 18 Tahun 2020. Sabtu 17 Januari 2026.

Kondisi ini memicu ketegangan internal, lantaran SN diketahui secara sepihak mengabaikan peringatan dan masukan dari Panitia PTSL tingkat desa yang sebenarnya ingin menjalankan program sesuai koridor regulasi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Panitia PTSL sebenarnya telah berupaya memberikan masukan agar besaran biaya tidak melebihi pagu yang ditetapkan pemerintah. Namun, Kades SN bersikap keras kepala dan tetap memerintahkan penarikan dana sebesar Rp350.000 kepada warga sejak tahap pengukuran tanah dimulai.

"Sebenarnya banyak yang sudah memberi masukan agar menyesuaikan Perbup, termasuk dari unsur panitia sendiri, tapi Kades SN tetap tidak mau dengar. Ini sangat berisiko bagi panitia di lapangan," ujar seorang sumber yang memahami konflik internal tersebut.

Ketidaksinkronan antara kebijakan Kades dengan regulasi daerah ini sudah mulai memakan korban. TD, salah satu warga, membenarkan bahwa uang sudah mulai dipungut dari masyarakat.

"Wis ana sing mbayar 350 ewu ya ana, sing urung ya AKEH mba (Sudah ada yang bayar 350 ribu, tapi yang belum ya BANYAK mbak)," ujar TD saat dimintai keterangan pada Sabtu (17/1).

Banyak warga yang kini memilih menunda pembayaran (wait and see) karena mencium adanya ketidakberesan administrasi dalam penentuan tarif tersebut.

Berdasarkan aturan, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen maksimal adalah Rp300.000 (untuk pengadaan patok, materai, dan operasional desa). Angka Rp350.000 yang dipaksakan oleh Kades SN tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Muncul kekhawatiran bahwa jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, Kades akan melempar tanggung jawab kepada Panitia PTSL sebagai eksekutor di lapangan. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi tegas: Apakah penarikan Rp350.000 ini berdasarkan kesepakatan mufakat atau murni instruksi lisan Kades yang dipaksakan?

Inspektorat Kabupaten Kebumen segera turun tangan memeriksa oknum Kades SN atas dugaan pelanggaran Perbup dan intimidasi kebijakan terhadap panitia.

Panitia PTSL Desa dihimbau untuk berani bersuara dan tidak mau dijadikan "tameng" atau tumbal atas kebijakan Kades yang menabrak aturan.

Masyarakat diminta untuk menyimpan bukti kuitansi pembayaran sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu dilakukan pelaporan ke Satgas Saber Pungli atau melalui kanal LaporBup.

Red/Fitri 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done