Hukum "Mati Suri" di Simpang Bukit: PETI Milik 'SDM' Menantang Negara, Akses Bandara Muara Bungo Diambang Kehancuran - KUPAS TUNTAS NEW

Rabu, 24 Desember 2025

Hukum "Mati Suri" di Simpang Bukit: PETI Milik 'SDM' Menantang Negara, Akses Bandara Muara Bungo Diambang Kehancuran

 


KUPAS TUNTAS || MUARABUNGO

Kabupaten Bungo berada dalam situasi darurat supremasi hukum. Praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau "dompeng" kini tidak lagi bersembunyi di dalam hutan, melainkan tampil menantang di jantung infrastruktur publik. Lokasi penambangan ilegal yang diduga kuat dimotori oleh aktor intelektual berinisial SDM, kini secara terang-terangan menghancurkan ekosistem di kawasan Simpang Bukit, tepat di belakang Masjid Al-Hikam, Kecamatan Rimbo Tengah.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sabotase terhadap fasilitas negara. Beroperasi tepat di bahu jalan as Sungai Buluh, aktivitas PETI ini secara sistematis mengikis struktur tanah jalan utama menuju Bandara Muara Bungo. Jika dibiarkan, akses vital transportasi udara dan urat nadi ekonomi Bungo dipastikan akan putus akibat longsor yang dipicu oleh pengerukan liar tersebut.

Ironi di Balik Ibadah dan Penegakan Hukum yang Mandul

Sangat ironis melihat mesin-mesin dompeng menderu tepat di belakang rumah ibadah (Masjid Al-Hikam). Keberadaannya yang mencolok di tepi jalan utama namun tetap beroperasi tanpa gangguan, memicu kecurigaan publik atas adanya "tangan besi" atau dugaan aliran upeti yang menyumbat nyali aparat penegak hukum.

"Keberadaan PETI di lokasi strategis ini adalah bentuk penghinaan terhadap kewibawaan Polres Muara Bungo. Bagaimana mungkin tambang ilegal sedekat ini dari pusat pantauan tidak tersentuh? Publik berhak bertanya: Apakah hukum di Bungo telah terbeli oleh setoran?" tegas perwakilan Masyarakat Peduli Bungo dalam pernyataan resminya hari ini.

Ancaman Nyata: Infrastruktur dan Lingkungan

Dampak dari aktivitas ini tidak lagi bersifat jangka panjang, melainkan ancaman instan:

Sabotase Aksas Bandara: Pengikisan bahu jalan utama akan memutus akses satu-satunya menuju Bandara Muara Bungo.

Kerusakan Ekosistem: Pencemaran air dan kerusakan struktur tanah yang permanen di area pemukiman.

Krisis Kepercayaan: Pembiaran oleh aparat setempat (Polres Muara Bungo) menciptakan stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul pada pemain besar seperti SDM.

Masyarakat Peduli Bungo tidak lagi menuntut sosialisasi atau himbauan basa-basi. Kami menuntut tindakan represif nyata:

Kepada Kapolda Jambi: Segera copot atau evaluasi kinerja pejabat Polres Muara Bungo yang terbukti membiarkan aktivitas PETI di Rimbo Tengah. Kami butuh penindakan, bukan sekadar foto dokumentasi razia kosong.

Kepada Gakkum KLHK: Segera turunkan tim investigasi untuk menghitung kerugian lingkungan dan menyeret pemilik modal (SDM) ke ranah pidana lingkungan hidup.

Kepada Kapolri: Melalui Divisi Propam, mohon periksa adanya dugaan "back-up" oknum terhadap pelaku PETI berinisial SDM yang membuatnya merasa kebal hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jangan tunggu jalan bandara putus baru ada tindakan. Tangkap SDM, sita alatnya, dan kembalikan wibawa hukum di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.

Muara Bungo, 25 Desember 2025

Hormat Kami,

Tim Redaksi / Aliansi Masyarakat Peduli Bungo

Tembusan:

 Kapolri / Kadiv Propam Mabes Polri

 Presiden Republik Indonesia

 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

 Gubernur Jambi


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done