BIROKRASI MANDUL, NEGARA MEMBIARKAN RAKYAT SESAK NAPAS OLEH ASAP PT PALMA MAS SEJATI - KUPAS TUNTAS NEW

Rabu, 24 Desember 2025

BIROKRASI MANDUL, NEGARA MEMBIARKAN RAKYAT SESAK NAPAS OLEH ASAP PT PALMA MAS SEJATI

 


KUPAS TUNTAS || BENGKULU TENGAH

Penanganan skandal pencemaran asap PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat telah berubah menjadi tontonan birokrasi yang memuakkan. Kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah pada 24 Desember kemarin bukan memberikan solusi, melainkan mempertontonkan "cuci tangan" massal dengan dalih keterbatasan kewenangan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak hidup sehat warga. Kamis 25 Desember 2025.

Keputusan pemerintah untuk menyembunyikan hasil uji emisi hingga Januari 2025 adalah anomali yang tidak masuk akal sehat. Di saat paru-paru warga dipaksa menjadi "filter alami" bagi residu pembakaran yang diduga kuat melampaui baku mutu 150 \, \text{mg/Nm}^3 (Permen LH No. 13/2012), pemerintah justru memilih berlindung di balik kalender kerja.

"Setiap detik penundaan validasi data adalah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan. Menunda transparansi berarti memberi ruang bagi korporasi untuk memanipulasi keadaan dan mengangkangi Pasal 69 UU PPLH No. 32/2009."

Distribusi masker oleh PT PMS bukanlah aksi sosial, melainkan dokumentasi kekalahan teknis. Secara yuridis, pemberian masker adalah pengakuan implisit bahwa udara di sekitar pabrik sudah tidak layak hirup. Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Pasal 88 UU PPLH, PT PMS seharusnya melakukan pemulihan total dan penghentian sumber pencemaran, bukan sekadar membagikan kain penutup hidung yang tidak mampu menyaring partikulat mikro berbahaya.

Kami menilai adanya indikasi kuat maladministrasi dalam koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Dalih "bukan kewenangan" adalah lagu lama yang digunakan untuk melindungi ego sektoral di atas penderitaan rakyat. Kegagalan melakukan audit mendadak terhadap sistem scrubber dan filter emisi adalah bukti nyata bahwa PP No. 22/2021 hanya menjadi macan kertas di tangan pejabat yang lembek.

Buka Data Sekarang: Transparansi hasil uji lab tidak boleh menunggu Januari. Publik berhak tahu racun apa yang mereka hirup saat ini juga.

Sanksi Administratif Tegas: Segera bekukan izin operasional PT PMS jika audit independen menemukan kegagalan sistem pengolahan emisi.

Restitusi Medis: Korporasi wajib membiayai pengobatan seluruh warga terdampak tanpa syarat.

Audit Independen: Libatkan pihak ketiga yang kredibel, karena kepercayaan publik terhadap DLH saat ini berada di titik nadir.

Jika negara tetap memilih menjadi "satpam" bagi kepentingan korporasi daripada menjadi pelindung bagi rakyatnya sendiri, maka jangan salahkan jika masyarakat mengambil langkah hukum dan aksi massa yang lebih besar untuk menjemput keadilan yang tersumbat asap pabrik.

Negara tidak boleh kalah oleh cerobong asap!

Team PRIMA 


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done