Biadab! 10 Preman 'Peliharaan' Bandar Ciu Keroyok Wartawan: Bukti Nyata Hukum Rimba Masih Hidup di Kabupaten Serang! - KUPAS TUNTAS NEW

Jumat, 26 Desember 2025

Biadab! 10 Preman 'Peliharaan' Bandar Ciu Keroyok Wartawan: Bukti Nyata Hukum Rimba Masih Hidup di Kabupaten Serang!



KUPAS TUNTAS || SERANG

Kabupaten Serang darurat nyali aparat atau darurat premanisme? Pertanyaan besar ini muncul setelah insiden berdarah menimpa seorang jurnalis media online Bungas Banten berinisial JK. Alih-alih mendapatkan informasi, JK justru nyaris kehilangan nyawa akibat dikeroyok belasan preman saat menelusuri sarang peredaran miras ilegal di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kramatwatu, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Lokasi yang diduga kuat menjadi pusat distribusi miras jenis Ciu tanpa izin tersebut kini bukan lagi sekadar tempat usaha ilegal, melainkan menjelma menjadi "zona merah" di mana hukum negara tampak tak berdaya di bawah kendali sekelompok preman.

Kronologi Kebrutalan: Diancam Golok dan Dikeroyok Belasan Orang

Kejadian bermula saat korban melakukan investigasi rutin terkait peredaran miras oplosan di wilayah tersebut. Awalnya, pemilik usaha berinisial (S) menyambut korban. Namun, suasana berubah mencekam saat korban menunjukkan identitas persnya.

Seorang pria berinisial (AT) tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis golok, memicu aksi anarkis massa. Tanpa ampun, sekitar 10 orang yang diduga rekan anak pemilik usaha tersebut langsung mengepung dan menghujani korban dengan pukulan brutal.

"Saya datang untuk bekerja secara profesional sebagai wartawan, dilindungi Undang-Undang. Tapi di sana saya diperlakukan seperti binatang. Dipukul, dicekik, dan dikeroyok banyak orang hanya karena mereka ingin menutupi bisnis haramnya," tegas JK dengan luka memar di kepala dan bibir pecah.

Tak hanya kekerasan fisik, para pelaku juga melakukan tindakan perampokan terhadap alat kerja jurnalistik korban. Tas, kartu identitas pers (KTA), hingga telepon genggam dirampas secara paksa. Bahkan, rekaman video bukti peredaran miras di lokasi tersebut dihapus oleh para pelaku sebelum korban berhasil melarikan diri.

Tindakan biadab ini tidak hanya melukai fisik JK, tetapi juga mencederai demokrasi dan pilar keempat negara. Para pelaku secara nyata telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai Pasal 18 ayat (1), siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Selain itu, para pelaku jelas terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Kini, bola panas ada di tangan Polresta Serang Kota. Publik bertanya-tanya: Apakah polisi berani menyentuh "Bos Miras" dan para premannya, ataukah hukum akan kembali tajam ke bawah namun tumpul ke samping?

Dugaan pelanggaran Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Miras dan Pasal 300 KUHP tentang penjualan minuman memabukkan sudah terpampang nyata di depan mata. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar basa-basi administratif.

"Jika pelaku pengeroyokan wartawan dan bandar miras ini tidak segera ditangkap dan diproses secara hukum, maka jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa mereka kebal hukum atau ada 'main mata' di balik layar," ujar salah satu rekan pers di Serang.

Korban JK telah menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara dan secara resmi melaporkan tragedi ini ke Mapolresta Serang Kota. Penangkapan seluruh pelaku—termasuk otak di balik bisnis miras tersebut—adalah harga mati untuk membuktikan bahwa Kabupaten Serang bukanlah wilayah hukum rimba.

(Red)



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done