KUPAS TUNTAS || JOGOPATEN
Proses penjaringan perangkat desa di Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan praktik kecurangan sistematis mencuat setelah munculnya hasil ujian yang dinilai tidak wajar pada seleksi empat formasi jabatan Kepala Dusun (Kadus) yang di laksanakan pada tanggal 4 Desember yang lalu.
Ketegangan meningkat di tengah warga yang mengendus adanya "permainan" antara oknum panitia dengan pihak internal Pemerintah Desa. Nama Ketua Panitia dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial B disebut-sebut oleh sumber informasi sebagai aktor intelektual di balik dugaan manipulasi hasil seleksi ini. Sabtu 27 Desember 2025.
Pemicu utama kemarahan warga adalah raihan nilai yang dianggap tidak masuk akal. Secara mengejutkan, terdapat peserta yang berhasil menjawab dengan benar seluruh soal (50 dari 50 soal). Hal ini memicu kecurigaan kuat adanya kebocoran soal atau pengaturan skor sebelum ujian dilakukan.
Warga desa Jogopaten secara terbuka menyatakan kegelisahannya terhadap hasil tersebut.
"Masa soal 50 benar 50 atau benar semua? Ini sangat aneh," ungkap (HM) warga dengan nada sangsi saat dimintai keterangan oleh awak media.
Pernyataan warga ini seolah mengonfirmasi bahwa ada mekanisme yang berjalan di luar prosedur yang seharusnya, serta mencerminkan adanya keretakan kepercayaan di internal pemerintahan desa sendiri.
Tuntutan Warga: Duduk Bersama atau Tempuh Jalur Hukum
Merespons situasi ini, warga Desa Jogopaten menuntut adanya transparansi total. Warga mendesak agar segera dilakukan forum duduk bersama (Audiensi) untuk membedah proses penilaian dan meminta klarifikasi dari Ketua Panitia serta di duga melibatkan atau sepengetahuan Sekdes berinisial B.
Warga menegaskan bahwa jika tuntutan untuk transparansi tidak dipenuhi, mereka tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat Inspektorat Kabupaten Kebumen hingga ke jalur hukum pidana.
Apabila dugaan kecurangan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melalui audit investigasi, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai sanksi berat:
Berdasarkan Perda Kabupaten Kebumen, oknum perangkat desa (Sekdes) yang terlibat dapat dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.
Demi hukum, hasil seleksi yang terbukti cacat prosedur atau diwarnai kecurangan harus dibatalkan, dan proses penjaringan wajib diulang secara transparan.
Sanksi Pidana:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Jika ditemukan adanya aliran dana (suap), maka dapat dijerat dengan UU Tipikor.
Team Redaksi PRIMA
