KUPAS TUNTAS NEW: Headline
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2026

Pengurusan KITAS WN Korea Disorot, Imigrasi Bekasi Diminta Klarifikasi



Praktisi hukum pertanyakan prosedur administratif di tengah laporan hukum yang masih berjalan

KOTA BEKASI | Kupastuntasnew.com

Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atas nama seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian.

Latar Belakang Perkara

WN Korea berinisial KD sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, KD dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.

Selain itu, pihak penjamin lama juga disebut telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan dari Praktisi Hukum

Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) sekaligus Managing Director *SYS & Partner Law Firm Hani Siswadi, SH, M.Si menyampaikan pandangannya terkait proses tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses perpanjangan KITAS, khususnya terkait perpindahan penjamin yang dilakukan oleh WNA bersangkutan.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik keimigrasian, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.

Kerangka Regulasi Keimigrasian

Proses perpanjangan KITAS di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, proses administrasi, termasuk perpindahan penjamin, diatur melalui persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Kebutuhan Klarifikasi dan Transparansi

Pihak praktisi hukum menilai bahwa dengan sistem layanan keimigrasian yang telah berbasis digital, setiap proses administrasi semestinya dapat diverifikasi secara sistematis.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya (Perspektif Publik & Kontrol Sosial)

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut memberikan sorotan kritis terhadap proses perpanjangan KITAS yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, dalam konteks negara hukum, setiap proses administrasi yang menyangkut warga negara asing harus dijalankan secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hisar menegaskan bahwa lembaga pers dan masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pelayanan publik. Ia menilai, setiap potensi ketidaksesuaian prosedur harus dijawab dengan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan keimigrasian.

Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya, tegas Hisar

Kaitan dengan Perkara Hukum

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara hukum yang terjadi di wilayah Bekasi, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah laporan yang melibatkan WNA tersebut masih dalam tahap penanganan, sehingga belum terdapat putusan hukum tetap terkait perkara dimaksud.

Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS dimaksud.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari WNA yang bersangkutan, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Perhatian terhadap proses administrasi keimigrasian menjadi penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan pelayanan publik. Dalam konteks mobilitas global yang semakin tinggi, kepatuhan terhadap regulasi serta transparansi prosedur menjadi kunci utama dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar proses hukum dan administrasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

(Red).

Nara Sumber : Hisar / Ketua RJN Bekasi Raya

Senin, 27 April 2026

Ketum FWJI Memberikan Apresiasi Untuk Kasatreskrim Polres metro Jakarta Barat Beserta Anggotanya atas prestasi Berhasil menangkap Terduga Pelaku Pencurian Yang Kabur Ke Muratara Sumsel.

JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Penantian panjang Halim Korban Pencurian di rawa buaya jakarta barat selama 17 bulan akhirnya terjawab dan membuahkan hasil Setelah Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat atas arahan Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung berangkat ke lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel untuk menjemput terlapor 23 April 2026, Yang sudah dua kali di berikan surat panggilan mangkir tanpa keterangan apapun. Terlapor atas nama Mareta Apandri warga dusun lubuk kumbung desa lubuk kumbung kecamatan karang jaya kabupaten Muratara Sumsel. Pada Tanggal 24 April 2026 tim Reskrim polres metro Jakarta Barat berhasil menemukan terlapor di rumah orang tuanya, pada awalnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat kesulitan untuk membawa terlapor Mareta Apandri karena banyak yang mengaku anggota keluarganya tidak setuju jika terlapor Mareta Apandri di bawa ke Jakarta untuk di mintai keterangan bahkan ada yang mengaku saudara nya dan menjabat sebagai kepala dusun hingga Kapolsek karang jaya, Kanit bimas beserta anggota membantu menjelaskan ke kluarganya Mareta Apandri bahwa kepolisian sedang menjalankan tugas resmi dan Mareta Apandri wajib ikut ke polres metro Jakarta Barat untuk di mintai keterangan atas laporan kepolisian no 1420/resjakbar tentang dugaan pencurian yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 di Rawa Buaya Jakarta Barat.

Akhirnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat beserta terlapor yang di dampingi satu anggota kluarganya berhasil membawa terlapor ke polres metro Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2026.

Kanit krimum polres metro Jakarta Barat AKP Diaz menjelaskan kepada Halim Sabtu 25 April 2026 bahwa tim Reskrim polres metro Jakarta Barat telah berhasil membawa terlapor Mareta Apandri ke polres metro Jakarta Barat dan akan di laksanakan pemeriksaan 1x24 jam sesuai prosedur hukum jika terbukti akan di lakukan penahan.

Mustofa Hadi karya yang akrab disapa Opan ketum forum wartawan jaya Indonesia ( FWJI ) memberikan Apresiasi setinggi tingginya untuk kasat Reskrim polres metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung beserta anggotanya yang telah berhasil menemukan terlapor di lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel. Opan sangat berterima kasih kepada Kasat Reskrim polres metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung dan Kanit krimum AKP Diaz atas kinerjanya berhasil menjemput dan membawa terlapor Mareta Apandri di dusun lubuk kumbung desa lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel. Jaraknya sangat jauh dari jakarta barat ke lubuk kumbung karang jaya Muratara Sumsel ini menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang luar biasa atas laporan Halim pimred berantas.co.id sekaligus anggota fwji.

Opan sangat berharap Halim anggotanya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum karena perbuatan Mareta Apandri sangat membuat beban psikologis buat Halim dan kluarga selama 17 bulan ini 

AKP Diaz Kanit krimum polres metro Jakarta Barat kembali memberikan kabar kepada Halim Senin 27 April 2026 melalui sambungan telepon bahwa telah di lakukan penahanan terhadap Mareta Apandri setelah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan dalam waktu dekat akan di kirimkan SP2HP.

Red

Rabu, 15 April 2026

PELAPOR KORUPSI DIJADIKAN TERSANGKA?!

Kasus Sofyan Hakim Mengguncang Bekasi, Dugaan Kriminalisasi Mencuat!

BEKASI | Kupastuntasnew.com

Publik dibuat geram. Sebuah ironi dalam penegakan hukum kembali terjadi. Sofyan Hakim, mantan Pj. Kepala Desa Sumber Jaya, yang awalnya melaporkan dugaan korupsi, justru berakhir sebagai tersangka.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa—

ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

Pelapor Bisa Jadi Korban

Jika pelapor korupsi justru dikriminalisasi, maka muncul pertanyaan besar:

👉 Siapa lagi yang berani bicara?

👉 Apakah hukum masih melindungi kebenaran?

Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menegaskan bahwa kasus ini sarat kejanggalan dan tidak bisa dibiarkan.

FAKTA PANAS YANG MENGUNDANG TANDA TANYA

Sejumlah dugaan kejanggalan yang mencuat:

Alur Perkara Berubah Arah

Dari pelapor menjadi tersangka — perubahan drastis yang dinilai janggal.

Kesaksian Diduga Disaring

Saksi yang meringankan seolah “hilang”, sementara yang memberatkan dijadikan dasar utama.

Aset Disikat?

Istri Sofyan, Ibu Een, mengungkap penyitaan yang dinilai tidak relevan:

Tanah warisan

Bonus kinerja dari Bapenda

Kendaraan pribadi

Dicopot Setelah Melapor

Sofyan diberhentikan dari jabatan tanpa kejelasan aturan yang kuat — memicu dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu.

⚖️ LAWAN BALIK! Tim Hukum Bergerak

Kuasa hukum Muh. Reza Putra, S.H. resmi mengajukan Kontra Memori Banding untuk melawan langkah Jaksa Penuntut Umum.

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kebenaran. Kami siap bongkar semuanya di tingkat selanjutnya!” tegasnya.

Kasus ini kini jadi sorotan:

Apakah aparat penegak hukum akan membuktikan integritasnya,

atau justru memperkuat stigma lama:

⚠️ “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

SERUAN KERAS: JANGAN BUNGKAM KEBENARAN!

Eko Setiawan menutup dengan pernyataan tegas:

“Kalau pelapor saja bisa dijadikan tersangka, maka ini bahaya bagi semua. Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan!”


D.S

Jumat, 20 Maret 2026

Lebaran Bukan Sekadar Maaf-Maafan! D. Silalahi Sentil Keras Pers: Jangan Jadi Corong Kekuasaan

JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Di tengah euforia Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pernyataan keras datang dari pemerhati media, D. Silalahi. Ia secara terbuka menyoroti kondisi pers yang dinilai mulai kehilangan taring dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Menurutnya, Lebaran seharusnya menjadi momen refleksi mendalam, bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan, ada ancaman serius ketika pers perlahan bergeser dari fungsi kontrol menjadi sekadar penyampai narasi kekuasaan.

“Jangan sampai pers hanya jadi corong. Kalau jurnalis takut bersuara, lalu siapa yang mengawasi kebijakan?” tegas D. Silalahi dengan nada tajam.

Ia menilai, di tengah derasnya arus informasi, publik justru dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan: berita yang cenderung normatif, minim kritik, dan terkesan “aman” bagi penguasa. Padahal, kata dia, fungsi utama pers adalah menguji, bukan mengamini.

“Ini yang berbahaya. Ketika kritik hilang, transparansi ikut redup. Dan ketika transparansi hilang, potensi penyimpangan terbuka lebar,” ujarnya.

D. Silalahi juga menyinggung adanya tekanan kepentingan—baik politik maupun ekonomi—yang berpotensi memengaruhi independensi media. Ia tidak menampik bahwa sebagian jurnalis berada dalam posisi sulit, namun tetap menegaskan bahwa integritas tidak boleh dikompromikan.

“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat legitimasi. Kalau fungsi ini ditinggalkan, kita sedang membuka ruang gelap dalam tata kelola negara,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan tersebut diawasi. Dalam hal ini, peran jurnalis menjadi krusial—bukan hanya melaporkan, tetapi juga menggali, menguji, dan jika perlu membongkar.

“Jurnalis harus berani. Bukan hanya menulis apa yang terlihat, tapi juga mengungkap apa yang disembunyikan,” ucapnya.

Momentum Idul Fitri, lanjut D. Silalahi, harus dimaknai sebagai “titik balik keberanian” bagi insan pers untuk kembali ke jalur idealisme. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap media hanya bisa dipulihkan jika jurnalis kembali berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan.

“Kalau pers diam, maka publik akan mencari kebenarannya sendiri—dan itu berbahaya. Hoaks tumbuh dari kekosongan informasi yang kredibel,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, D. Silalahi melontarkan pesan tegas: pers harus kembali ke panggung utama sebagai pengawas kekuasaan, bukan sekadar penonton atau bahkan pemain dalam skenario tertentu.

“Lebaran ini harus jadi alarm. Bangkit atau ditinggalkan. Karena ketika pers kehilangan keberanian, bangsa ini yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Red

Rabu, 18 Maret 2026

Diduga Tak Berimbang, Pemberitaan Media Online Disorot: Narasumber Bantah Keras Tuduhan

 


PEKANBARU | Kupastuntasnew.com

Sejumlah pihak menyoroti pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak berimbang dan cenderung mengulang informasi lama tanpa verifikasi mendalam. Kritik ini muncul setelah sekelompok wartawan mendatangi sebuah gudang dengan maksud yang belum jelas, namun tak lama kemudian langsung menerbitkan berita.

Pemberitaan tersebut disayangkan karena diduga tidak didukung informasi yang komprehensif dan terkesan hanya mengutip ulang isu yang sebelumnya sudah pernah dipublikasikan, bahkan disebut telah mendapatkan hak jawab.

Secara struktur, media tersebut memiliki susunan redaksi yang mencantumkan nama-nama berperan di dunia jurnalistik. Namun, sangat disayangkan jika dalam praktiknya justru muncul dugaan adanya oknum wartawan yang tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional, yakni keberimbangan dan verifikasi.

Seorang jurnalis seharusnya bersikap netral dan menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang. Tidak hanya mengangkat satu pihak, tetapi juga berani mengungkap keseluruhan fakta, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam isu yang sama.

Tim investigasi independen yang terdiri dari wartawan lintas media juga telah menghimpun keterangan dari sejumlah warga. Mereka menilai bahwa narasi “hasil investigasi” yang dimuat justru diduga hanya menjadi bumbu penyedap berita tanpa dasar kuat, sehingga berpotensi menyesatkan publik.

Terkait nama yang disebut dalam pemberitaan, yakni FG, ditegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang dituduhkan, termasuk dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Bahkan, apabila benar terdapat tudingan adanya keterlibatan SPBU sebagai sumber pengambilan BBM subsidi, seharusnya media tersebut menyebutkan secara jelas SPBU mana yang dimaksud serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Hal ini penting sebagai bagian dari prinsip verifikasi dalam jurnalistik.

Selain itu, pernyataan yang menyebut adanya gudang di kawasan permukiman warga dinilai tidak akurat jika hanya merujuk pada satu titik lokasi. Narasi semacam ini dinilai berpotensi menyesatkan dan menunjukkan kurangnya pendalaman dalam proses peliputan.

Tuduhan lain yang menyebut FG bersikap arogan dan seolah kebal hukum juga dibantah keras. Pihak yang bersangkutan menilai hal tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, FG menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang dituduhkan.

“Saya bukan pemain lagi. Pernyataan yang beredar itu tidak berdasar dan terkesan hanya asumsi,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi, keberimbangan, dan akurasi, agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.


Red

Jumat, 13 Maret 2026

KTA Pers Bukan Pajangan, Tapi Senjata Seorang Jurnalis

JAKARTA | Kupastuntasnew.com

Di tengah tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks, aktivis media D. Silalahi menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers bukan sekadar identitas yang digantung di leher atau disimpan di dompet. Lebih dari itu, KTA pers merupakan “senjata” utama bagi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Menurut D. Silalahi, KTA pers adalah simbol profesionalitas sekaligus bentuk tanggung jawab moral seorang wartawan kepada publik. Dengan identitas tersebut, jurnalis memiliki legitimasi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“KTA pers bukan pajangan. Itu adalah senjata jurnalis untuk membuka akses informasi, melakukan kontrol sosial, dan menyuarakan kepentingan publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya oknum yang menyalahgunakan identitas pers hanya untuk kepentingan pribadi. Padahal, kata dia, seorang wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta.

Dalam praktiknya di lapangan, KTA pers sering menjadi pelindung sekaligus penguat posisi wartawan ketika meliput peristiwa penting, investigasi, maupun ketika menghadapi pihak-pihak yang berusaha menghalangi kerja jurnalistik.

D. Silalahi menambahkan bahwa wartawan harus memahami bahwa profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.

“Jurnalis itu bekerja untuk masyarakat. Karena itu, KTA pers harus dipakai dengan tanggung jawab, bukan disalahgunakan. Wartawan harus berani, independen, dan tetap berpegang pada fakta,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi insan pers bahwa identitas jurnalistik adalah kehormatan profesi yang harus dijaga dengan integritas, keberanian, dan komitmen terhadap kebenaran.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done