KUPAS TUNTAS NEW: BERITA DAERAH
Tampilkan postingan dengan label BERITA DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA DAERAH. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2026

Rangkaian laporan pidana bernilai miliaran rupiah dinilai menjadi ujian akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara korporasi dan investasi



BEKASI | kupastuntasnew.com

 Penanganan sejumlah laporan hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terus menjadi perhatian publik. Perkara yang bermula dari konflik internal perusahaan tersebut kini berkembang menjadi rangkaian laporan pidana yang mencakup dugaan penggelapan dana perusahaan, penguasaan aset usaha, hingga dugaan tindak kekerasan.

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, muncul pula dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polri, khususnya anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, dalam menangani perkara yang melibatkan WNA tersebut.

Menurut Hisar, perkara yang kini menjadi sorotan publik itu tidak lagi dipandang sebatas konflik internal perusahaan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang menyangkut kredibilitas penegakan hukum dalam menangani perkara korporasi dengan nilai kerugian besar serta melibatkan warga negara asing.

“Publik ingin melihat bahwa setiap laporan diproses secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian masyarakat luas, maka akuntabilitas penanganannya juga harus dapat diuji secara terbuka,” ujar Hisar.

*_Bermula dari Konflik Internal Perusahaan_*

Berdasarkan kronologis dan dokumen laporan yang dihimpun media, perkara bermula dari konflik internal PT Globe Abadi Sejahtera yang berdiri sejak tahun 2022. Dalam struktur perusahaan tersebut, KD diketahui pernah menjabat sebagai direktur dan memiliki akses terhadap pengelolaan operasional maupun keuangan perusahaan.

Konflik internal kemudian berkembang setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai Rp30 miliar. Dugaan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/4771/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Permasalahan semakin berkembang setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Agustus 2025 memutuskan pemberhentian KD dari struktur pengurus perusahaan.

Namun pasca keputusan tersebut, konflik disebut terus berlanjut dan berkembang menjadi sejumlah laporan pidana lain di wilayah Kabupaten Bekasi.

*_Muncul Dugaan Pencurian, Penganiayaan hingga Penguasaan Tempat Usaha_*

Dalam perkembangan berikutnya, muncul laporan dugaan pencurian uang perusahaan, pengambilan lima unit mesin EDC, serta dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi melalui nomor LP/B/42/I/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2026 kembali terjadi dugaan pengeroyokan dan upaya pengambilalihan lokasi usaha milik PT Globe Abadi Sejahtera di kawasan Plaza Menteng Lippo Cikarang.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan laporan dugaan penguasaan dan pendudukan tempat usaha secara melawan hukum yang tercatat dalam STTLAPDUAN/534/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTO BKS/PMJ.

Rangkaian laporan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut aspek hukum pidana korporasi, pengelolaan aset usaha, serta dugaan tindak pidana umum yang saling berkaitan.

*_Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri Jadi Sorotan_*

Perkembangan perkara ini memunculkan perhatian serius terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Publik menilai perkara dengan dimensi korporasi dan nilai kerugian besar semestinya ditangani secara cermat, transparan, dan berbasis pembuktian hukum yang kuat.

Dalam perspektif hukum pidana korporasi, konflik internal perusahaan dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset perusahaan, atau tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Namun demikian, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah atau *presumption of innocence* terhadap seluruh pihak yang terlibat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hisar menilai profesionalitas Polri dalam perkara ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan dunia usaha dan warga negara asing.

“Penegakan hukum harus berjalan setara terhadap siapa pun. Publik tentu berharap tidak ada kesan lambat, tebang pilih, ataupun adanya pengaruh kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting dilakukan dalam koridor hukum agar tidak memunculkan spekulasi maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

*_Praktisi Hukum Soroti Lambatnya Penanganan Perkara_*

Direktur Pusat Study Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Bekasi, Hani SYS, menilai profesionalitas jajaran kepolisian, khususnya di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kabupaten, tengah diuji dalam menangani dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang WNA berinisial KD.

Menurut Hani, apabila kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana, maka penanganannya wajib dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum nantinya dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, terhadap persoalan administrasi keimigrasian maupun izin tinggal, penanganannya berada dalam kewenangan pihak imigrasi melalui tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi apabila ditemukan pelanggaran.

“Berdasarkan asas teritorial dalam KUHP, setiap orang termasuk WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia tetap diproses menggunakan hukum dan peradilan Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing.

Menurutnya, apabila seorang WNA diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum yang berlaku tetap sama sebagaimana diterapkan terhadap warga negara Indonesia.

Selain fungsi penyidikan, kepolisian juga memiliki kewenangan pengawasan operasional terhadap keberadaan orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Namun demikian, Hani menyoroti belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikan pihak pelapor, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi Kabupaten.

“Lambatnya penanganan perkara dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi memicu terjadinya dugaan pelanggaran hukum lain apabila tidak segera ditangani secara serius,” katanya.

Ia berharap Kapolri dapat memberikan atensi terhadap perkara tersebut karena dinilai menyangkut wibawa negara serta marwah institusi kepolisian dalam penegakan hukum.

Hani juga menilai aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak yang dilaporkan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

*_Kapolres Metro Bekasi Lakukan Evaluasi Penanganan Laporan_*

Dalam upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, Kapolres Metro Bekasi, Sumari, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap penanganan laporan yang dimaksud.

“Terima kasih pak, kami cek kembali. Saya evaluasi semua,” ujar AKBP Sumari dalam keterangan singkatnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta memastikan akan segera menindaklanjuti proses penanganan perkara tersebut.

“Segera saya tangani penanganannya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Hisar Pardomuan menyatakan pihaknya menghormati respons yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi dan berharap adanya perkembangan konkret terhadap laporan yang dimaksud.

“Kami siap menunggu kabar baik terkait laporan polisi tersebut,” ujar Hisar.

Namun demikian, Hisar menegaskan apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan signifikan terhadap proses penanganan laporan, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi simbolik berupa pengiriman papan bunga kepada Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum dan evaluasi kinerja aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KD maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian laporan tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

_____________________

(Red )

Minggu, 24 Mei 2026

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

BEKASI | kupastuntasnew.com

 Ketua Ruang Jurnalis Nusantara, Hisar Pardomuan, menyoroti proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan pihak imigrasi terkait polemik pengajuan alih status izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan dari ITAS kerja menjadi ITAS investor dengan penjamin baru PT Mutiara Lancar Makmur (MLM).

Menurut Hisar, pihak imigrasi yang diwakili Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian disebut belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan izin tinggal investor tersebut

Sementara itu, Hani SYS dari SYS & Partner LAW FIRM menilai persoalan hukum yang sedang berjalan terhadap WNA tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius oleh pihak Kantor Imigrasi Bekasi sebelum memproses maupun menerbitkan izin tinggal investor.

*_Hani SYS Nilai Laporan Polisi Berdampak pada KITAS WNA_*

Hani SYS berpendapat bahwa permohonan KITAS pada prinsipnya tidak dapat diproses apabila WNA yang bersangkutan sedang dilaporkan oleh sponsor, terutama jika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun pencabutan surat penjaminan.

Menurutnya, sponsor memiliki kewenangan hukum untuk mencabut dukungan penjaminan terhadap WNA yang sebelumnya dijaminnya.

“Sebagai penjamin, sponsor memiliki hak hukum mencabut surat penjaminan. Jika penjaminan dicabut, maka syarat utama pengajuan KITAS otomatis gugur dan izin tinggal dapat ditolak atau dicabut,” ujar Hani SYS.

Ia menambahkan, dalam kasus KD, WNA asal Korea Selatan tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan.

*_Imigrasi Diminta Evaluasi Pengajuan ITAS Investor_*

Menurut pandangan Hani SYS, apabila sponsor lama telah mencabut surat penjaminan, maka pihak Kantor Imigrasi Bekasi seharusnya tidak memproses atau menerbitkan KITAS tanpa adanya penjamin baru yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan hukum administrasi keimigrasian.

Ia juga menilai proses pengalihan sponsor memang dimungkinkan tanpa WNA keluar dari Indonesia, namun harus memenuhi sejumlah syarat penting apabila WNA tersebut sedang menghadapi persoalan hukum.

*_Langkah Alternatif yang Dinilai Harus Ditempuh_*

Dalam keterangannya, Hani SYS menyebut terdapat beberapa langkah yang seharusnya menjadi perhatian pihak imigrasi dalam menangani kasus tersebut, antara lain:

- Penyelesaian seluruh persoalan hukum dengan sponsor lama.

- Pengurusan Exit Permit Only (EPO) apabila KITAS sebelumnya dicabut.

- Memastikan tidak adanya status pencekalan atau blacklist dari kepolisian maupun imigrasi

Karena itu, ia menilai Kantor Imigrasi Bekasi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permohonan izin tinggal yang sedang diproses

*_Hisar Pertanyakan Ketegasan dan Integritas Verifikasi Imigrasi_*

Hisar menyatakan pihak imigrasi sebenarnya telah menerima berbagai data dan dokumen terkait dugaan permasalahan administrasi dalam pengajuan penjamin baru. Namun, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kelengkapan maupun validitas dokumen yang diajukan PT MLM sebagai penjamin baru.

“Kalau memang seluruh data pengajuan ITAS investor itu sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seharusnya pihak imigrasi berani menunjukkan secara terbuka hasil verifikasi administrasinya,” tegas Hisar.

Ia juga mempertanyakan mengapa proses verifikasi lapangan dan investigasi baru dilakukan setelah muncul sengketa dengan perusahaan sebelumnya serta setelah persoalan tersebut viral di media sosial dan sampai ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

*_Verifikasi Dinilai Terlambat Dilakukan_*

Menurut Hisar, sebelum pengajuan permohonan ITAS investor diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, seharusnya pihak kantor imigrasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas perusahaan penjamin baru maupun dokumen investasi yang diajukan.

Namun dalam praktiknya, verifikasi justru disebut baru dilakukan setelah adanya gugatan dan keberatan dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Globe Abadi Sejahtera.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan integritas proses verifikasi administrasi yang dilakukan,” ujarnya.

*_Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan_*

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung sebelumnya, Hisar menilai penjelasan pihak imigrasi masih terlalu bertele-tele dan belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan masyarakat.

Ia menyebut publik membutuhkan jawaban yang jelas terkait proses investigasi lapangan, legalitas perusahaan sponsor baru, mekanisme pemeriksaan dokumen investasi, hingga dasar verifikasi terhadap pengajuan izin tinggal WNA tersebut.

“Kami hanya ingin semuanya terang dan jelas. Kalau memang masih menunggu jawaban resmi dari perusahaan penjamin baru maupun instansi terkait, maka itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya

*_Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen_*

Selain itu, Hisar juga menyoroti sejumlah dokumen pengajuan yang dinilai menimbulkan pertanyaan, termasuk surat permohonan yang disebut tidak menggunakan kop resmi perusahaan dan alamat pengajuan yang berbeda dengan alamat kantor perusahaan penjamin baru.

Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian serius pihak imigrasi sebelum proses pengajuan izin tinggal diteruskan ke tingkat pusat.

*_Pertanyakan Dasar Permintaan Surat dari Perusahaan Sponsor_*

Hisar juga menyoroti adanya permintaan dari pihak perusahaan penjamin baru agar proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dari pihak imigrasi.

Menurutnya, kewenangan melakukan verifikasi data merupakan hak institusional imigrasi sebagai aparat resmi negara, sehingga tidak seharusnya ada kesan intervensi dari pihak perusahaan terhadap proses pemeriksaan administrasi.

Hisar mempertanyakan kapasitas pihak perusahaan dalam mengatur mekanisme klarifikasi yang seharusnya menjadi kewenangan penuh instansi imigrasi.

*_Minta Menteri Imigrasi Bentuk Tim Khusus Investigasi_*

Hisar menegaskan dirinya tidak memiliki prasangka negatif terhadap institusi Kantor Imigrasi Bekasi. Namun ia mengaku mempertanyakan integritas dan ketegasan proses administrasi yang dijalankan dalam kasus tersebut.

Karena itu, Hisar meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, untuk turun tangan menyikapi persoalan tersebut dengan membentuk tim khusus investigasi independen.


Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah polemik berkepanjangan sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas kementerian.

“Saya hadir bukan untuk mengintervensi institusi negara, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan,” tegas Hisar.

Desak Klarifikasi Profesional dan Transparan

Di akhir pernyataannya, Hisar berharap seluruh proses klarifikasi dan investigasi dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta komunikasi lanjutan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


(Red)

Jumat, 22 Mei 2026

Pemilihan BPD Desa Babelan Kota Berlangsung Demokratis dan Kondusif

 

BABELAN | kupastuntasnew.com

Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat demokrasi dari masyarakat setempat. Kegiatan yang digelar di 2 TPS Dusun 1 dan Dusun 2 serta di aula Desa secara musyawarah untuk Dusun 3, dihadiri oleh panitia pemilihan, perangkat Desa, tokoh masyarakat, serta warga yang ikut memberikan hak suaranya, 22/05/2026.

Dalam suasana yang kondusif, warga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemilihan. Panitia pelaksana memastikan proses berjalan transparan mulai dari tahapan pendaftaran calon, penyampaian visi misi, hingga proses pemungutan suara untuk Dusun 1 dan 2 dan Dusun 3 yang di selenggarakan di aula Desa Babelan Kota.

Ketua Panitia Pengisian BPD Babelan Kota, Mahfud Subhan S.Pd.MM menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala Desa Babelan Kota, serta jajaran pemerintahan dan seluruh elemen masyarakat atas partisipasi dan dukungannya. 

"Alhamdulillah proses pengisian BPD berjalan kondusif, tertib sesuai harapan. Tentunya ini berkat dukungan semua pihak. Terimakasih juga saya sampaikan kepada TNI Polri yang turut membantu dalam pengamanan, dan semoga tahapan selanjutnya berjalan lancar," jelas Mahfud.

Selain itu, kegiatan pemilihan juga mendapat pengawasan dari unsur terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Acara berlangsung lancar hingga akhir kegiatan dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersamaan antar warga.

Begitu pun dengan Dusun 3 yang di jalan kan secara Musyawarah di aula Desa Babelan Kota berjalan tertib dan kondusif. Masyarakat berharap hasil pemilihan dapat melahirkan perwakilan yang amanah, aktif, dan mampu memperjuangkan kepentingan warga Desa.



Hendra

Minggu, 17 Mei 2026

Pengajian Rutin Muslimat dan Fatayat NU Kepohbaru di Tlogorejo Berlangsung Khidmat dan Lancar

 


KEPOHBARU | kupastuntasnew.com

Kegiatan Pengajian Rutin Muslimat dan Fatayat NU Anak Cabang Kepohbaru yang digelar di Ranting Tlogorejo, Minggu (17/5/2026), berlangsung khidmat dan penuh antusias jamaah. Acara yang bertempat di halaman Mushola Al-Kahfi, Dusun Karanggayam, Desa Tlogorejo tersebut dihadiri ratusan warga dan kader NU dari berbagai wilayah.

Pengajian menghadirkan penceramah KH Agus Salim dari Bojonegoro yang menyampaikan tausiyah seputar pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah, memperkuat ibadah, serta meningkatkan peran perempuan dalam menjaga nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Sejak pagi, jamaah tampak memadati lokasi acara dengan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Kehadiran Muslimat dan Fatayat NU dalam kegiatan rutin ini menjadi wadah mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat syiar Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Panitia pelaksana menyampaikan rasa syukur karena acara berjalan lancar, aman, dan tertib berkat kerja sama seluruh pihak, termasuk pengurus ranting, Banser, serta masyarakat setempat.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian pengajian telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan penuh keberkahan. Semoga kegiatan ini terus membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar salah satu panitia.

Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, diharapkan semangat kebersamaan dan kekompakan warga NU di Kecamatan Kepohbaru terus terjaga dan semakin solid dalam kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

mkb

Sabtu, 16 Mei 2026

Muslimat dan Fatayat NU Kepohbaru Gelar Pengajian Rutin di Tlogorejo

 

BOJONEGORO | kupastuntasnew.com

Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Anak Cabang Kepohbaru kembali menggelar kegiatan pengajian rutin yang berlangsung di halaman Mushola Al-Kahfi, Dusun Karanggayam, Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (17/05/2026).

Kegiatan yang dihadiri para jamaah Muslimat dan Fatayat dari berbagai ranting tersebut berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Pengajian rutin ini menghadirkan penceramah KH. Agus Salim dari Bojonegoro yang menyampaikan tausiyah keagamaan tentang pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah, memperkuat keimanan, serta peran perempuan dalam membangun peradaban.

Dalam tausiyahnya, KH. Agus Salim mengajak seluruh jamaah untuk terus menjaga tradisi keagamaan dan mempererat silaturahmi antarwarga Nahdliyin. Ia juga menekankan pentingnya peran Muslimat dan Fatayat NU dalam mendidik generasi muda yang berakhlakul karimah.

Acara yang dimulai sejak pagi hari tersebut berjalan lancar hingga selesai. Selain menjadi wadah memperdalam ilmu agama, kegiatan ini juga menjadi ajang memperkuat kebersamaan dan kekompakan warga NU di wilayah Kepohbaru, khususnya Ranting Tlogorejo.

Panitia berharap kegiatan pengajian rutin seperti ini dapat terus istiqomah dilaksanakan sebagai sarana mempererat persaudaraan serta meningkatkan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.

Mkb

Rabu, 13 Mei 2026

Pemkab Bojonegoro Salurkan BLT DBHCHT Secara Simbolis untuk Buruh Pabrik Rokok Tahun 2026

 

Bojonegoro | Kupastuntasnew.com

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penyaluran simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pekerja sektor industri hasil tembakau yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Dalam acara tersebut tampak banner bertuliskan “Penyaluran Simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026”.

Program BLT DBHCHT ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi para buruh pabrik rokok, sekaligus menjadi wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang tepat sasaran dan bermanfaat langsung bagi masyarakat pekerja.


Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Hj. Nurul Azizah mendukung penuh program bantuan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh industri tembakau di Bojonegoro.

Penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari para penerima manfaat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari para buruh dan keluarganya.

Mkb

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done