PEMBOROSAN BERJAMAAH: Tiga SKPD Sumsel Tabrak Perpres, Rp1,8 Miliar Dana Publik Menguap demi Honorarium - KUPAS TUNTAS NEW

Rabu, 08 April 2026

PEMBOROSAN BERJAMAAH: Tiga SKPD Sumsel Tabrak Perpres, Rp1,8 Miliar Dana Publik Menguap demi Honorarium



KUPAS TUNTAS NEW || PALEMBANG 

Skandal tata kelola keuangan kembali mengguncang lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hasil audit terbaru mengungkap adanya praktik pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara terang-terangan menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Temuan ini membongkar adanya "kebijakan pembangkangan" sistematis di mana standar honorarium sengaja digelembungkan melebihi batas resmi, yang berujung pada kerugian daerah senilai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban, terungkap bahwa besaran tarif honorarium tim pelaksana dan sekretariat di tiga SKPD tersebut melampaui plafon yang ditetapkan negara. Ironisnya, saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa mereka hanya mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023.

Namun, telaah mendalam membuktikan bahwa SBU Provinsi Sumsel 2023 itu sendiri disusun secara cacat aturan karena tidak mengacu dan justru sengaja menetapkan angka di atas batas maksimal Perpres 33/2020. Akibatnya, terjadi selisih bayar sebesar Rp1.344.940.000. Dari jumlah tersebut, sebesar  Rp833,2 juta mengalir ke kantong ASN sebagai kelebihan bayar, dan Rp511,6 juta membebani keuangan daerah melalui honorarium non-ASN.

Pelanggaran tidak berhenti pada masalah tarif. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tersebut tidak memenuhi syarat substantif pemberian honor sebagaimana diatur undang-undang. Total dana sebesar Rp1.870.442.500 dinyatakan "tidak sesuai ketentuan."

Sesuai Perpres 33/2020, honorarium hanya boleh diberikan jika:

 1. Memiliki *output* yang jelas dan terukur.

 2. Bersifat koordinatif lintas instansi (luar Pemda) atau lintas SKPD.

 3. Merupakan tugas tambahan di luar fungsi sehari-hari.

Faktanya, pemberian honor tersebut diduga kuat hanya menjadi kedok untuk menambah penghasilan rutin tanpa adanya signifikansi tugas tambahan yang nyata.

Meski telah ada upaya tindak lanjut berupa penyetoran kembali ke Kas Umum Daerah sebesar Rp395,2 juta, jalan menuju pemulihan kerugian negara masih panjang. Hingga saat ini, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar **Rp438.000.000** yang belum dikembalikan oleh para penerima.

"Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kesengajaan mengabaikan hirarki peraturan perundang-undangan demi kepentingan kelompok," ungkap pengamat kebijakan publik setempat. "Bagaimana mungkin SBU tingkat Provinsi bisa berani melangkahi Peraturan Presiden jika tidak ada niat untuk melakukan pemborosan fiskal?"

Publik kini mendesak adanya sanksi tegas bagi penyusun SBU Provinsi Sumsel 2023 dan kepala SKPD terkait. Kebocoran anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dianggap sangat melukai rasa keadilan masyarakat di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.

Jika sisa kelebihan bayar sebesar Rp438 juta tersebut tidak segera dikembalikan secara utuh, aparat penegak hukum didorong untuk masuk dan memeriksa adanya potensi unsur tindak pidana korupsi dalam penyusunan standar biaya yang menyimpang tersebut.

Team Redaksi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done