KUPAS TUNTAS NEW || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi mendeportasi seorang pria Warga Negara (WN) India berinisial NJB (63) pada Kamis (12/02). Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidananya terkait kasus narkotika di Indonesia. Kamis 12 Februari 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengonfirmasi bahwa NJB dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai IndiGo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602 pada pukul 15.50 WIB.
Sebelum dideportasi, NJB telah diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Cilacap setelah dinyatakan bebas dari Lapas Permisan pada Kamis (29/01). Selama menunggu proses pemulangan dan kelengkapan administrasi, ia sempat menjalani pendetensian sementara.
"Pasca kebebasannya dari Lapas, NJB langsung kami amankan di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap untuk proses administrasi pendeportasian," ujar Ryo Achdar dalam keterangannya, Kamis (12/02).
NJB sebelumnya terbukti bersalah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan putusan pengadilan pada 12 Januari 2011 silam. Setelah belasan tahun menjalani masa tahanan, kini ia harus menerima konsekuensi hukum keimigrasian lebih lanjut.
Ryo menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, NJB dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, NJB juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti ia dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan kedaulatan hukum nasional.
"Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa patuh dan menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap WNA di wilayah kerja kami menaati peraturan," tutup Ryo.
Red/Fitri

